YLBH Malut Minta Kapolda Tindak Tegas 4 Oknum Anggota yang Kerja Tak Sesuai KUHAP
TERNATE– FBINEWS
Salah satu rumah warga di Kelurahan Tanah Tinggi Kota Ternate Selatan, tepatnya di RT 9/RW 2, digeledah oleh 4 (Empat) oknum anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara itu diduga dinilai inprosedural (cacat prosedur) dan menabrak KUHAP.
Ketika mengalami penggeledahan yang dianggap tak berdasar itu, Darwin M. Omente, Aqila Syahrina dan Haerani M. Mente sebagai pemilik rumah yang digeledah, mengadukan oknum penyidik Ditresnarkoba Polda Malut bernama Firman dan ketiga temannya di Bidang Profesi dan Pengamanan (BID PROPAM) Polda Malut, dan memberi kuasa hukum kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.
Hairun Rizal, salah seorang kuasa hukum pengadu mengatakan, penggeledahan yang berlangsung pada Senin, 20 November 2023 sekira pukul 19.56 Wit, di kediaman orang tua kliennya, tidak sesuai dengan pasal 33 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
"Penyidik dari Ditresnarkoba Polda Malut yang melakukan penggeledahan di rumah klien kami tidak disertai dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat,” ungkap Hairun.
Selain itu, Hairun menjelaskan, berdasarkan informasi kliennya, pada hari itu tim dari Ditresnarkoba langsung masuk kedalam rumah dan meminta dua orang dari kliennya untuk diam, dan tiba-tiba tim penyidik langsung memperoleh narkoba jenis ganja dari salah satu kamar di rumah tersebut.
Bahkan mereka datang secara tiba-tiba lalu masuk ke dalam kamar kemudian mereka keluar dari kamar seolah-olah mereka telah menemukan barang bukti dengan jumlah sekitar 296 sachet jenis ganja.
"Tindakan tersebut menurut kami cacat prosedur dan menabrak KUHAP," ujarnya.
Hairun menyebutkan yang dicari pada saat itu adalah orang yang bernama Faujan, yang mereka duga tinggal di rumah orang tua klien kami. Padahal sudah kurang lebih 4 (empat) hari Faujan tidak lagi datang ke rumah klien kami sebagaimana informasi yang disampaikan oleh kelien kami. Bahkan mereka juga tidak libatkan dua orang saksi yang berada didalam rumah untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut.
"Dua orang yang juga klien kami saat itu berada didalam rumah, tetapi mereka tidak dilibatkan untuk penggeledahan didalam kamar," terangnya.
Hal tersebut juga sangat bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 4 KUHAP.
Terpisah, Mirjan Marsaoly yang juga kuasa hukum pengadu saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya mengatakan, tim hukum pengadu sangat mengapresiasi dan mendukung kinerja Kepolisian Polda Maluku Utara dalam pemberantasan narkotika di wilayah Malut.
Namun ia melihat kekeliruan yang dilakukan beberapa oknum penyidik terkait penggeledahan tersebut tidak sesuai dengan KUHAP, karena menurutnya, pengeledahan itu yang jelas-jelasnya sudah diatur dalam KUHAP.
"Penggeledahan harus mendapat surat izin dari pengadilan setempat dan disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan (RT) dengan dua orang saksi, yang ada di Pasal 33 KUHAP,” jelas Mirjan Marsaoly saat dihubungi media melalui telepon selulernya, Kamis (23/11/2023).
Mirjan menambahkan, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oknum anggota Ditresnarkoba Polda Malut membuat klien kami merasa resah, dan terganggu secara psikologis, karena saat kejadian ada juga anak dibawah umur.
"Kami berharap, laporan yang telah kami masukkan ke Polda Malut menjadi atensi Kapolda, Propam & Irwasda sehingga oknum anggota yang bersangkutan dapat ditindak secara tegas,” harapnya.
"Dalam waktu dekat, kami juga akan menyurati ke Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sehingga bisa menjadi perhatian serius dan dapat dievaluasi, sehingga kejadian serupa jangan lagi terulang," tutupnya.
ILON HI.M MARSAOLY
Posting Komentar