-->

3 WN Meksiko Jadi Tersangka Penembakan WN Turkiye di Villa Palm House Badung, 1 Masih DPO


Bali - FBINEWS 

Polda Bali pada Selasa (30/1/2024) mengungkap kasus kasus penembakan kepada Warga Negara (WN) Turkiye di Vila The Palm House Badung. Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali tetapkan 3 orang WNA Meksiko sebagai tersangka dan 1 masih DPO.


Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan memaparkan kronologi kejadian. Pelaku melakukan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan atau perampasan/pencurian dengan kekerasan pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 01.18 WITA, bertempat di Villa The Palm House, Mengwi, Badung.


Berdasarkan keterangan para saksi dan para pelaku yang berjumlah 4 orang, melakukan penyerangan dengan cara menembak menggunakan senjata api kepada penghuni Villa 1 Palm House, yang saat itu ditempati oleh 4 orang WNA.


Diketahui pelaku terlebih dahulu melakukan penyerangan dengan menyandera dan menodongkan senjata api kepada salah satu security villa bernama I Made Sutana, selanjutnya 3 orang pelaku lainnya menerobos masuk ke dalam villa dan melakukan penembakan menggunakan senjata api kepada penghuni villa.


Kejadian tersebut mengakibatkan seorang korban terkena luka akibat tembakan senjata bernama Turan Mehmet. Sementara itu Turan Muhammat Enes, adik kandung Turan Mehmet menjadi korban perampasan sejumlah Rp. 30.000.000 dan 4000 USD. Termasuk HP milik security I Made Sutana yang dirampas oleh para pelaku.


Dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti serta rekaman CCTV yang ditemukan dan hasil penyelidikan para pelaku, Tim Gabungan Bareskrim dan Polda Bali berhasil mendeteksi dan menangkap 3 orang pelaku berinisial ACJ, MJA, dan DGV pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 08:00 WITA. Adapin pelaku SVR berstatus DPO.


Adapun motif kejahatan ini adalah untuk melakukan perampasan barang, dan motif lainnya sedang dalam penyidikan. Kejahatan ini dilakukan pelalu secara terencana dengan melakukan survei beberapa jam sebelum aksi serta diduga menyiapkan senjata api.


Hukuman 15 tahun menanti tersangka karena diduga melakukan percobaan pembunuhan dengan tencana sesuai Pasal 340 Jo. 53 KUHP. Ada lagi Pasal 338 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 365 dengam ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 368 dengan ancaman 9 bulan penjara.


Penyelidikan dan penyidikan selanjutnya, Polda Bali akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 1 orang tersangka atas nama Sicairos Valdes Roberto (SVR).


"Menerbitkan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) terhadap senjata api yang digunakan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan terhadap orang-orang yang diduga terlibat/turut membantu para tersangka dalam melancarkan kejahatannya," kata Kombes Pol Jansen.


"Dan kita akan terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar selalu melakukan pengawasan terhadap keluar masuk Bali khususnya orang asing," pungkasnya.


Turut hadir saat Konferensi Pers tersebut Katim Lidik Sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Caraka, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, dan Kabid intelijen dan penindakan Imigrasi.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here