-->

Tidak Punya Itikad Baik, Pengadilan Ternate Eksekusi Rumah di Maliaro

 



TERNATE - FBINEWS 


Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Ternate melakukan jaminan sita eksekusi sebidang tanah dan bangunan rumah permanen di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Malauku Utara (Malut).


Kuasa hukum Nurjaya Hi Ibrahim, Mirjan Marsaoly menyebutkan, langkah sita eksekusi itu lantaran pihak termohon eksekusi atas nama Yunan Hari Wibowo dinilai tidak menjalankan isi putusan Hakim Pengadilan Negeri Ternate Nomor :35/Pdt.G.S/2019/PN.Tte 27 November 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde).


Kepada wartawan, Mirjan Marsaoly menyampaikan, jaminan sita eksekusi ini dilakukan karena termohon eksekusi tidak ada itikad baik menjalankan putusan pengadilan yang telah memiliki kedudukan hukum.


Disampaikan Mirjan, kliennya mengajukan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag), atas sebidang tanah dan bangunan rumah permanen milik Yunan Hari Wibowo (Termohon Eksekusi), yang terletak di Kelurahan Maliaro, RT 17/RW 05, Kecamatan Kota Ternate Tengah.


Ia menjelaskan, bahwa pada16 Agustus 2022, pemohon telah mengajukan permohonan eksekusi dan telah dilakukan panggilan anmaning kepada termohon eksekusi. Namun, yang bersangkutan tidak menggubris panggilan yang telah diberikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ternate.


"Ya, termohon eksekusi tidak mempunyai itikad baik untuk datang menghadap yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Ternate agar melaksanakan isi dari Putusan Nomor : 35/Pdt.G.S/2019/PN.Tte 27 November 2019," tuturnya.


Kata Mirjan, sebelumnya pihaknya bersama Jurusita PN hendak memasang spanduk yang pada intinya menegaskan bahwa tanah dan bangunan permanen perkara perdata ditetapkan jaminan sita eksekusi. Disitu termohon eksekusi justru meminta kelonggaran waktu untuk membayarnya. Akan tetapi setelah 14 hari waktu diberikan Wibowo (Termohon) tidak membuktikan pernyataannya.


Maka dari itu kata Mirjan, dari renggang waktu yang telah diberikan bahkan sampai tiga bulan berlalu tidak ada niat baik dari termohon, olehnya itu pihaknya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Ternate agar dapat meletakan Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan rumah milik termohon eksekusi tersebut.


"Jadi hari ini objek tanah dan bangunan itu secara resmi telah diletakkan sebagai jaminan sita oleh panitera dan disaksikan Lurah Maliaro serta Babinsa setempat," tegas Mirjan, Senin (22/1/2024).


Menurut Mirjan, kalau permohonan yang dimaksud tidak dihiraukan oleh termohon maka objek sita jamin akan kita lelang melalui KPKNL Ternate.


"Untuk Objek jaminan sita tersebut akan kita lelang dalam waktu terdekat," tutupnya.


Perlu diketahui, adapun amar putusan Hakim PN Nomor:35/Pdt.G.S/2019/PN.Tte Tanggal 27 November 2019 adalah sebagai berikut, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 


Dan menyatakan demi hukum tergugat melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, menghukum tergugat untuk menyerahkan uang penggugat sebesar Rp.267.500.000, menghukum penggugat atau tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp506.000.


ILON HI.M. Marsaoly

 Advertisement Here
 Advertisement Here