-->

Kementerian PUPR dan Polri Sepakat Akan Gelar Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil


Jakarta – FBINEWS 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjalin kerja sama dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR RI Tahun Anggaran 2024.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan oleh Muhammad Adek Rizaldi, selaku Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Kementerian PUPR dan Brigjen Pol Susilo Teguh Raharjo selaku Kepala Biro Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan (Karo Bindiklat Lemdiklat) Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Jumat, 16 Februari 2024 di Jakarta.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi penyelenggaraan Diklat Pembentukan dan Diklat Manajemen PPNS Ditjen SDA Kementerian PUPR RI T.A. 2024 dengan total peserta sebanyak 60 orang. Diklat ini akan dilaksanakan dalam dua gelombang, yaitu Diklat Pembentukan dengan pola 400 JP dan Diklat Manajemen PPNS dengan pola 200 JP.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme PPNS di lingkungan Kementerian PUPR dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang pengawasan dan penegakan hukum di bidang sumber daya air,” ujar Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Kementerian PUPR Muhammad Adek Rizaldi, dikutip Selasa (20/2/2024).

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi penyelenggaraan Diklat PPNS Ditjen SDA Kementerian PUPR RI T.A. 2024 yang akan dilaksanakan dalam dua gelombang, yaitu gelombang pertama Diklat Pembentukan dengan pola 400 JP diikuti oleh 30 orang setiap gelombang, yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni s.d. 22 Agustus 2024, Sementara gelombang kedua Diklat Manajemen PPNS dengan pola 200 JP diikuti oleh 30 orang, yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus s.d. 27 September 2024.

“Polri siap mendukung Kementerian PUPR dalam penyelenggaraan Diklat PPNS ini. Kami memiliki pengalaman dan keahlian dalam bidang pendidikan dan pelatihan penyidik, sehingga kami yakin Diklat ini akan berjalan dengan sukses," ungkap Brigjen Pol Susilo Teguh Raharjo.

Kesepakatan lain yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama ini antara lain:

1. Pertukaran data dan/atau informasi berupa tenaga pendidik/narasumber/instruktur, peserta Diklat PPNS, materi bahan pengajaran dan data dan/atau informasi lain berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.

2. Kementerian PUPR berkewajiban menyiapkan calon peserta Diklat, melakukan pemantauan dan evaluasi, menyediakan biaya penyelenggaraannya, dan memberikan bukti biaya penyelenggaraannya kepada Polri.

3. Polri berkewajiban menyusun dan menyediakan kurikulum dan bahan ajar Diklat, menerbitkan sertifikat Diklat PPNS, membuat surat rekomendasi pengangkatan PPNS, memberikan laporan pertanggungjawaban administrasi keuangan, melakukan pemantauan dan evaluasi serta membuat laporan hasil penyelenggaraan kepada Kementerian PUPR.

Perjanjian Kerja Sama ini berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak sampai dengan 31 Desember 2024.*
 Advertisement Here
 Advertisement Here