-->

KPK Panggil 4 Petinggi Harita Group Dalam Kasus Suap Gubernur Malut


TERNATE - FBINEWS 

Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menyidangkan eks Direktur Perseroan PT. Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel yang bernama Stevi Thomas C sebagai tersangka gratifikasi Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba.

Dalam pantauan Fbinews.net dilapangan, sidang ke IV yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan menghadirkan 4 orang petinggi dari Harita Group untuk bersaksi, yaitu Mufti Sodik sebagai mantan petinggi Harita Group, Tus Febrianto, Hot Bataham dan Rivan Kurniawan Le.



Kedatangan Stevi Thomas C dan 3 (tiga) teman lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ternate atas kasus yang sama dengan tangan diborgol mengenakan rompi orange bergaris hitam bertuliskan "Tahanan KPK" itu tidak hanya sendiri, tetapi dia ditemani keluarga dan 4 orang saksi. 

Untuk para saksi seperti Mufti Sodik, Tus Febrianto, Hot Bataham dan Rivan Kurniawan dihadirkan di PN Ternate guna didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Malut periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka Stevi Thomas C.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana
korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal tersebut bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba," jelas Hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon pada, Senin (25/3/2024).

Dimana, PT Trimegah Bangun Persada sendiri merupakan perusahaan hilirisasi anak perusahaan dari Harita Group yang beroperasi di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara.

Saksi, Tus Febrianto, dalam kesaksianya di PN Ternate mengatakan, dimana pihaknya pernah melakukan rapat lingkungan atas perintah atasan bersama dengan PSN Kemenko.

"Dalam rapat itu dari Kemenko sendiri dijelaskan akan merevisi lingkungan RT/RW Maluku Utara namun untuk draf tersebut antara perusahaan dan pemerintah sudah valid tidak ada lagi dikoreksi," beber saksi siang tadi.

Olehnya itu, untuk memuluskan perizinan tersebut terkait draf lingkungan RT/RW agar tidak masalah maka pihak perusahaan memberikan sejumlah uang pelicin agar tidak ada masalah.

Sebelum berakhirnya persidangan, Stevi Thomas meminta izin kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Ternate untuk mengklarifikasi masalah biaya bengkak dihasil tes itu, kata Stevi, kalau biasanya meeting dengan pemda terlalu bertele-tele jadi dampaknya kepada cost, kemudian yang disampaikan JPU kalau dirinya adalah Direktur Harita itu tidak betul, karena Harita bukan badan usaha tapi hanya nama group, jadi yang benar saya Stevi Thomas sebagai Direktur di PT. Trimegah Bangun Persada Tbk.

"Iya benar saya sebagai Direktur di PT. Trimegah Bangun Persada Tbk bukan Harita Group," tutupnya.

ILON HI.M MARSAOLY.

 Advertisement Here
 Advertisement Here