-->

Polisi Ungkap KPU Halsel Batasi Wartawan Liput Pleno, DKPP RI Didesak Copot Ketua dan Oknum Anggota KPU.



Halsel - Fbinews 

Berdasarkan Informasi yang di terima media ini bahwa, ada Beberapa anggota kepolisian polres Halmahera Selatan, telah mengakui di perintah pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Untuk membatasi para Wartawan melaksanakan tugas peliputan pleno terbuka rekapitulasi pemilihan ditingkat kabupaten di kantor KPU.
Senin 4/3/2024.

Diketahui, sebelumnya seorang Wartawan disalah satu Media onlaien biro Halsel yakni Amrul Doturu, di user oleh komisioner KPUD Halsel Rusna Ahmad saat bersangkutan megikuti peliputan pleno terbuka rekapitulasi Caleg dan Capres-Cawapres tingkat kabupaten pada hari pertama dimulai di kantor KPU. 

Sementara dari pengakuan beberapa anggota kepolisian polres halsel kepada Wartawan juga menyebut pihak KPU Halsel sendiri yang membatasi sejumlah Wartawan untuk melakukan peliputan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten yang digelar di gedung KPUD Halsel. pada hari kamis tanggal 29 februari 2024 lalu.

Dari KPU yang batasi Wartawan bukan dari kepolisian karena sesuai dengan Id Card disedia KPU untuk Media Masa sebatas 6 buah sesuai daftar nama Media yang tercatat. Kata beberapa anggota polisi yang belum dikantongi namanya.

Hal ini membuat puluhan Jurnalis bersama Lsm di Halmahera Selatan melakukan unjuk rasa dan memboikot tempat pleno KPUD Halsel yang menggunakan gedung hotel Buana Lipu alamat jalan tomori Desa Mandaong Kec. Bacan Selatan Halsel. Pada senin (04/03/2024) sekira pukul 11:40 siang Wit.

Terpisah, ketua Orientasi, kaderisasi keanggotaan (OKK) DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Halmahera Selatan, Sukandi A. Di akrap Kandi meminta kapolres Halsel segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta menetapkan tersangka terhadap komisioner KPU yang disuga terlibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalis.

Berdasarkan beberapa bukti dan pengakuan beberapa anggota polisi, serta saya sendiri sebagai korban pencegahan peliputan pleno terbuka lekapitulasi Legislatif dan Capres yang sengaja dibatasi oleh oknum komisioner KPU Halsel telah jelas melanggar UU Pers. Kata Kandi. (04/03/2024).

Lebih lanjut kata dia, sebagaimana telah dijelaskan dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, maka pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sedangkan ketentuan pada Pasal 18 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidanakan. Jelasnya.

Untuk itu, kami atas nama DPD SWI Halsel mendesak Kapolres Halsel secepatnya melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku yang terlibat menghalangi dan atau memghabat tugas jurnalis agar segera di periksa dan ditetapkan tersangka. Tegas Kandi.

Selain itu Kandi meminta agar DKPP RI secepatnya mencopot Ketua KPUD Halsel bersama anggota komisioner lainnya yakni Rusna Ahmad.

Kami atas nama DPD SWI Halsel juga mendesak DKPP RI untuk secepatnya mencopot ketua KPU Halsel bersama salah satu anggota komisionernya yakni Risna Ahmad yang pernah diberikan sangsi dalam pelanggaran kode etik pada pilkada dibeberapa tahun lalu. Tegas Kandi. ( LM )

 Advertisement Here
 Advertisement Here