-->

Pelaku Penganiayaan Dimasukkan Sel, Orang Tua Korban Berterima Kasih ke Polres Ternate


TERNATE - FBINEWS 

Sahril Ramdan alias Ai 28 tahun warga Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), yang mengalami kasus dugaan penganiayaan brutal kini telah menemui titik terang, Selasa (16/4/2024).

Menemui titik terang lantaran Polisi telah menetapkan terlapor bernama Milton Rumra Salmon alias (Jamil) sebagai tersangka.

Penetapan Jamil sebagai tersangka usai serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Ternate.

Kasatreskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo ketika dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, terduga pelaku telah terbukti dan memenuhi unsur pidana.

Kasat Reskrim menuturkan, yang bersangkutan (Jamil) telah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik sejak 5 April lalu.

"Iyah benar, jumat lalu kalau tidak salah sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Mapolres Ternate, untuk pasal yang disangkakan 351 KUHP," ucap Kasatreskrim.

Bondan juga menambahkan, kerena sudah tahap penyidikan. Sementara pihaknya, dalam hal ini penyidik masih melengkapi berkas untuk Tahap I (Satu).

"Sudah di tetapkan tersangka, tinggal melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Bondan.

Ditempat terpisah, Ketua DPC Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja baik kepolisian, dalam hal ini telah menindaklanjuti laporan yang kami laporkan.

"Alhamdulillah laporan ini telah ditindaklanjuti sampai ke proses penyidikan. Pelaku juga sudah ditahan untuk itu atas nama orang tua korban mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kepolisian dengan kinerja yang begitu bagus, terkususnya bapak Kapolres Ternate, Wakapolres, Kasat Reskrim dan penyidik," kata Jamian saat ditemui diruang kerjanya pada Senin (15/4/2024) soreh kemarin.

Dikatakan Jamian, ini menjadi proses pelajaran kepada semua pihak terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan kenakalan, ataupun main hakim sendiri.

"Ini betul-betul bisa menjadi perhatian penting bagi masyarakat, bahwa ternyata dalam bermasyarakat proses penegakan hukum di tegakkan," tutupnya.

ILON HI.M MARSAOLY.

 Advertisement Here
 Advertisement Here