-->

Kontraktor Ternama yang Suap Gubernur Saat Divonis Bersalah Wajahnya Sedih


TERNATE – FBINEWS 

Kasus suap proyek infrastruktur yang menjerat Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), kini dijatuhkan vonis bersalah oleh Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate kepada Kontraktor ternama atas nama Kristian Wuisan alias Kian.

Sidang putusan perkara nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Rommel Franciskus Tumpubolon 4 anggota lainnya serta dihadiri JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum terdakwa, Hendra Kairanga dkk, pada Kamis (16/5/2024).

Kemudian Majelis Hakim menyatakan, Kristian Wuisan alias Kian telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.

"Terdakwa Kristian Wuisan alias Kian dijatuhka pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) Bulan," sebut majelis hakim ketua Rommel Franciskus Tumpubolon ketika membacakan putusan.
 
Kemudian menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Adapun beberapa barang bukti berupa, 1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2146 1106, kemudian 1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2666 1635, juga 1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 6019 0095 0310 6459, sampai dengan barang bukti nomor urut 774 dan barang Bukti Nomor 1 s/d 774 seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Abdul Gani Kasuba.

"Untuk biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa," tutupnya mengakhiri.

Sesudah dibacakan putusan oleh majelis hakim terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut.

ILON.HI.M MARSAOLY

 Advertisement Here
 Advertisement Here