Laporan Tembusan ke Kompolnas, Kapolres Morotai Diminta Segera Tetapkan Tersangka Pengrusakan Rumah
TERNATE–FBINEWS
Kasus dugaan pengrusakan rumah milik Deviyanti Diti di Desa Posi Posi, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara pada 9 Juni 2023 lalu itu diminta Polres Morotai agar secepat menetapkan tersangkanya, Senin (27/5/2024).
Dikarenakan semua alat bukti dan keterangan saksi telah diperoleh pihak Penyidik Polres Pulau Morotai. Terlebih lagi, kasus ini sudah dilaporkan sejak 16 Oktober 2023.
Mirjan Marsaoly, penasehat hukum Daviayanti Diti meminta Polres Pulau Morotai secepatnya menatapkan dua orang terlapor, yakni WK dan JK sebagai tersangka.
"Semua alat bukti dalam kasus ini sudah dikantongi oleh pihak penyidik, sehingga sebagai kuasa hukum sangat berharap secepatnya dilakukan penetapan tersangka," pintah Mirjan.
Begitu juga ditambahkan penasehat hukum Abdullah Ismail, bahwa proses hukum kasus ini secepatnya ditindaklanjuti oleh Penyidik Polres Pulau Morotai biar ada kepastian hukum yang jelas agar dapat diterima oleh kliennya.
"Harapan kami kasus ini tidak ditahan-tahan lagi biar terkesan klien kami tidak dipermainkan. Jadi kami minta Kapolres Pulau Morotai juga kiranya memberikan atensi yang lebih dalam dengan kasus ini," harap Abdullah.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim saat dikonformasi wartawan menyampaikan, kasus ini masih dilakukan penyelidikan, dan sudah ada 8 orang saksi yang telah diperiksa.
"Kita juga masih berkoordinasi dengan ahli untuk bisa menerangkan tentang perbuatan pengrusakan rumah tersebut," Pungkasnya.
Perlu diketahui kasus ini bermula ketika pelapor atas nama Deviyanti Diti yang sedang membangun sebuah rumah di Desa Posi Posi Rao, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.
Dimana, pembuatan rumah itu rupanya mendapat respon negatif dari beberapa warga setempat lantaran bahan kayu yang digunakan dinilai merupakan hasil curian dari lahan milik orang lain.
Sementara, setahu Diviyanti kayu yang diambil untuk membuat rumah itu di kebun milik kakeknya sendiri. Bahkan, ayahnya yang mengambilnya secara langsung.
Sehingga, ada beberapa warga yang mendapat hasutan dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga mengambil langkah untuk membongkar rumah tersebut.
Namum, saat terjadi pembongkaran rumah, ada seorang oknum Polisi yang juga merupakan Danpos setempat bernama Rais di lokasi tersebut, tetapi tidak mencegah perbuatan melawan hukum tersebut.
Atas hal itu, oknum Polisi tersebut juga telah dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara dan tembusannya langsung ke Kompolnas.
ILON HI.M MARSAOLY
Miris sekali, pasti ada waktunya disaat akan jatuh
BalasHapus