Pengacara Apresiasi Propam Polda yang Siap Proses Oknum Polisi DM Secara Kode Etik
Ternate–FBINEWS
Tim kuasa Hukum Apryianto A Akbar, Mirjan Marsaoly dan rekan-rekan lainnya meminta dan mengapresiasi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Polda Maluku Utara untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi bernama DJ Mahmud alias Ute.
Sebelumnya oknum polisi DJ Mahmud Alias Ute bersama ibunya Sia Adam, merupakan terdakwa tindak pidana penganiayaan ringan (Tipiring) yang telah dijatuhi putusan secara sah bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate.
Kepada wartawan, Mirzan Marsaoly selaku Kuasa Hukum Apriyanto, saat diwawancarai pada Selasa (28/5/2024) siang tadi, pukul 12.25 WIT.
Mengatakan, setelah laporan mereka diproses oleh Polda Malut, maupun Pengadilan Negeri (PN) Ternate, kemudian PN Ternate telah menjatuhkan putusan pada 19 April 2024.
Putusan PN Ternate nomor 7/Pid.C/2024/PN Tte, mengadili terdakwa satu atas nama DJ Mahmud selaku oknum polisi dan terdakwa dua Sia Adam, melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.
"Putusan tersebut pada intinya terdakwa oknum polisi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap klien kami dan putusannya selama satu bulan penjara," ucap Mirzan.
Lanjut Mirzan, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan pihak Propam Polda, dimana Propam merespon baik dan siap untuk menindak lanjuti perbuatan oknum polisi ini secara kode etik.
Untuk itu Mirjan Marsaoly dan rekan-rekan lainnya meminta agar Propam Polda Malut secepatnya memberikan sanksi kode etik yang tegas kepada oknum polisi Dj Mahmud supaya dapat diketahui hukumannya oleh pihaknya, jangan disembunyikan.
"Kami berharap Propam Polda memproses oknum polisi ini secara kode etik biar dapat efek jerah sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi pada oknum-oknum yang lain," pintanya.
Mirjan juga menambahkan, sangat mengapresiasi kinerja Propam Polda Malut yang akan menindak tegas oknum polisi DJ Mahmud secara kode etik serta meminta oknum tersebut dipindah tugaskan dari Kota Ternate, karena sudah mencoreng nama baik institusi kepolisian khususnya Polda Maluku Utara.
"Kami meminta kepada bapak Kapolda dan Kabid Propam agar oknum polisi itu diproses secara kode etik yang tegas serta dipindah tugaskan dari kota Ternate karena sudah mencoreng nama baik institusi kepolisian Polda Malut," tutup mengakhiri.
Perlu diketahui, oknum polisi DJ Mahmud dan ibu Sia Adam, melakukan tindak penganiyaan ringan terhadap Apriyanto A Akbar. Kejadian itu terjadi pada 26 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 22:00 WIT. Bertempat dirumah terdakwa Sia Adam di Kelurahan Kulaba, Kecamatan Kota Ternate Utara.
ILON.HI.M MARSAOLY.
Posting Komentar