Ngeri Totalnya Uang Suap yang Diterima Eks Gubernur, Salah Satu di Petinggi Harita Group
Ternate – FBINEWS
Eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah dari pejabat Pemprov Malut juga salah satu petinggi dari Harita Group, maupun swasta.
Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate. Rabu (15/5/2024).
Andri Lesmana selaku JPU KPK menjelaskan, terdakwa AGK menerima uang dari mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Malut, Daud Ismail. Untuk mempertahankan jabatan dan mengangkat Daud menjadi Plt. Kadis PUPR.
"Diduga pemberian hadiah berupa uang sebanyak Rp. 3 miliar lebih agar terdakwa mempertahankan jabatan Daud Ismail sebagai Kepala Bidang Bina Marga PUPR Malut," jelas Andri saat membacakan dakwaan.
Menurutnya, AGK juga Terima uang dari beberapa pimpinan OPD Pemprov Malut, diantaranya Imran Yakub yang diangkat menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Ridwan Arsad mantan Kepala BPBJ Malut.
Disebutkan Andri, bahwa selain terima uang dari pimpinan OPD, terdakwa juga memerintah kontraktor mentransfer uang sebesar Rp. 100 juta, masuk ke rekening atas nama Zaldi Kasuba
Lanjut Andri, terdakwa AGK telah menerima gratifikasi berupa uang secara bertahap baik dalam bentuk tunai maupun transfer.
"Uang penyuapan itu dengan total Rp. 99.856.187.500.00 dan. $. 30.00 US," ungkap AGK.
Karena perbuatan itulah, kata JPU KPK Andri Lesmana, terdakwa diancam pidana dalam pasal 12B juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Setelah mendengar dakwaan tersebut, terdakwa AGK melalui kuasa hukum atau Penasehat Hukum (PH) menerima dakwaan dan akan melanjutkan pada sidang pembuktian.
"Kami tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan JPU KPK," kata Junaidi Umar selaku PH AGK.
Selanjutnya sidang ditutup dan ditunda oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon secara resmi dan akan dilanjutkan hingga 22 Mei 2024.
ILON.HI.M MARSAOLY
Posting Komentar