News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Petinggi PT Harita Group dan Mantan Kadis Perkim Sidang Putusannya di Skorsing

Petinggi PT Harita Group dan Mantan Kadis Perkim Sidang Putusannya di Skorsing


TERNATE – FBINEWS 

Sidang putusan 2 terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), diskorsing oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. 

Dimana ke 2 terdakwa tersebut yakni Stevi Thomas merupakan salah satu petinggi di PT. Harita Group yang bergerak dibidang pertambangan nikel diwilayah Pulau Obi, Halmahera Selatan (Halsel) dan kemudian Adnan Hasanuddin mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (Disperkim) Provinsi Malut.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte atas nama Stevi dan perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte atas terdakwa Adnan Hasanuddin yang sedianya digelar pada Rabu (15/5/2024) hari ini ditunda. 

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon pada 8 Mei 2024 bahwa sidang putusan Stevi Thomas bakal dibacakan 15 Mei 2024.

"Majelis hakim beralasan pihaknya belum siap atau belum tuntas bermusyawarah jadi sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan pada Kamis 16 Mei 2024 besok bersamaan dengan dua terdakwa lainnya, Daud Ismail dan Kristian Wuisan," ucap majelis hakim pada Rabu (15/5/2024).

Untuk diketahui, pada 15 Mei 2024 ini juga AGK, Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim disidangkan secara perdana di Pengadilan Tipikor ada Pengadilan Negeri Ternate terkait agenda pembacaan terdakwa kasus dugaan suap.


ILON.HI.M MARSAOLY .

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar