News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tak Sanggup Melihat Paha Wanita, Pria Lakukan Pelecehan Seksual di Dalam Mobil

Tak Sanggup Melihat Paha Wanita, Pria Lakukan Pelecehan Seksual di Dalam Mobil



TERNATE – Fbinews.net


Seorang perempuan berinisial DW (21) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya kepada kepolisian. Peristiwa tersebut diduga terjadi di dalam sebuah mobil Toyota Calya warna hitam di wilayah Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, pada 15 Agustus 2026.


Dalam laporan tersebut, DW menyebut seorang pria berinisial R alias Rido sebagai terlapor. R diketahui bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) pada sebuah kapal tanker minyak.


DW menuturkan, peristiwa bermula ketika dirinya menemani temannya berinisial AI bepergian menggunakan mobil bersama R. Mereka disebut hendak menuju kawasan Pantai Masirete, Kelurahan Sulamadaha.


Namun, sebelum tiba di lokasi tujuan, mobil tersebut berhenti. DW mengaku saat itu dirinya duduk di kursi belakang, tepat di belakang tempat duduk AI. Sementara AI dan R berada di bagian depan.


Menurut pengakuan DW, saat mobil berhenti, terjadi tindakan yang menurutnya tidak pantas. Ia kemudian mengaku R mulai menyentuh bagian pahanya.


“Saya langsung pukul tangannya saat memegang paha. Setelah itu tangannya kembali memegang dada hingga payudara saya. Saya dorong lagi, tetapi kemudian dia menarik bagian atas baju dan memasukkan tangannya,” ujar DW sambil menangis saat diwawancarai, Minggu (23/8/2026).


DW mengaku spontan bersuara setelah kejadian tersebut. Temannya yang berada di dalam mobil kemudian menoleh. Menurut DW, R saat itu menyampaikan bahwa terdapat orang lain di sekitar lokasi.


Setelah kejadian, DW mengaku menceritakan apa yang dialaminya kepada AI. Keduanya kemudian meminta untuk pulang.


DW mengatakan dirinya masih mengalami trauma setelah peristiwa tersebut. Sehari kemudian, pada 16 Agustus 2026, ia menceritakan kejadian itu kepada kekasihnya. Selanjutnya, DW bersama kekasihnya memutuskan membuat laporan ke Polsek Pulau Ternate sekitar pukul 20.00 WIT.


Saat laporan dibuat, R disebut sedang menjalankan pekerjaannya sebagai ABK pada kapal tanker swasta bernama Adria Jakarta yang beroperasi dan berlabuh di sejumlah wilayah, termasuk Ternate.


Dikatakan Dw, R tiba di Ternate pada Sabtu (22/8/2026) dan kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Pulau Ternate pada malam harinya.


DW mengaku berada di kantor polisi saat pemeriksaan berlangsung. Menurut dia, R telah memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, isi keterangan tersebut belum disampaikan secara resmi oleh kepolisian.


Disebutkan DW bahwa dirinya mendengar adanya pernyataan dari R kepada temannya agar persoalan tersebut tidak dibawa ke kepolisian. Namun, pernyataan tersebut masih sebatas keterangan dari pelapor dan belum mendapat tanggapan langsung dari R.


Kapolsek Pulau Ternate IPTU Lukman Umasugi membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan tersebut.


“Laporan sudah kami terima. Tadi malam penyidik saya sudah mengambil keterangan pelapor maupun terlapor,” kata IPTU Lukman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.


Menurut Lukman, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami kronologi serta mengumpulkan keterangan dan bukti terkait perkara tersebut.


“Besok, Senin, akan ada pemeriksaan lanjutan. Setelah pemeriksaan selesai, nanti kami melihat hasilnya dan seperti apa kelanjutannya,” ujarnya.


Kapolsek belum menjelaskan secara rinci mengenai kronologi maupun status hukum perkara tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan sebelum menyampaikan perkembangan penanganan kasus.


“Kami cek dulu besok. Setelah selesai pemeriksaan, baru kami sampaikan perkembangan dan tindak lanjutnya,” katanya.


DW berharap laporan yang telah dibuat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengaku masih merasa tidak nyaman dan mengalami trauma akibat peristiwa yang dilaporkannya.


Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh kepolisian. Dugaan terhadap terlapor belum dapat dinyatakan terbukti dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ilon HI M Marsaoly

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar