-->

Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Penemuan Mayat Di Jl. F. Kalasuat Malanu Depan Lokalisasi, 2 Orang Pelaku Ditangkap


Kota Sorong – FBINEWS 

Bertempat di koridor Mapolresta Sorong Kota Jl. Jend. A. Yani No.01 Kota Sorong Papua Barat Daya, Kapolresta Sorong Kota KBP Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H. melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus Penemuan Mayat yang kemudian terungkap merupakan kasus Pembunuhan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 Wit di Jl. F. Kalasuat, depan komp. Malanu lokalisasi Kota Sorong.

Awalnya Polsek Sorong Timur menerima laporan pengaduan tentang kejadian Penemuan Mayat tersebut dan langsung melaksanakan TPTKP (tindakan pertama tempat kejadian perkara). KBP Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H. mengatakan “Setelah kita melakukan TPTKP dan pemeriksaan saksi-saksi, dalam waktu kurang dari 1x24 jam, kita berhasil menangkap 2 orang yang diduga adalah pelaku dari kejadian tindak pidana pembunuhan tersebut”. Terduga pelaku kasus pembunuhan tersebut adalah tersangka berinisial EM umur 22 tahun, jenis kelamin laki-laki; bersama ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) berinisial MS umur 17 tahun, jenis kelamin laki-laki, pelajar SMA kelas 2.

Kronologis kejadian kasus pembunuhan tersebut adalah korban bersama saksi awalnya dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol sedang mencari sepeda motor yang mereka gunakan yang diketahui telah hilang. Setelah berpencar dengan saksi, korban bertemu dengan pelaku EM dan ABH MS (juga dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol) yang kemudian kedua pelaku menawarkan untuk membantu mencari sepeda motor korban yang hilang. Setelah itu ABH MS membonceng pelaku EM bersama dengan korban (bonceng 3 ) kemudian berhenti di perempatan gunung doser malanu, kemudian kedua pelaku meminta dengan paksa kepada korban agar menyerahkan barang-barang berharga milik korban kepada pelaku. Karena melakukan perlawanan, korban berhasil melarikan diri. Namun karena pelaku melihat korban berlari menuju malanu lokalisasi, kedua pelaku mengejar korban dan melakukan pengeroyokan terhada korban sehingga korban terkapar di bahu jalan raya, dan setelah itu kedua pelaku melarikan diri dari TKP. Dikatakan bahwa ABH berinisial MS menusuk korban sebanyak 2 kali di bagian kepala belakang dan pipi sebelah kanan menggunakan 1 buah obeng busi.

“kepada tersangka EM dan ABH MS kita persangkakan adalah Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 Tahun, kami juga telah mengamankan 1 buah obeng busi, 1 unit sepeda motor, 1 buah jaket hudi, dan 1 buah celana pendek warna hitam” kata KBP Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H. sambil menunjukan barang bukti kepada wartawan, ia menambahkan “kita masih dalam pendalaman terkait motif kedua pelaku, karena niat awal pelaku adalah untuk mengambil barang berharga milik korban”.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here