-->

Edarkan Sabu, Warga Temanggung dan Magelang Diamankan Polisi


Temanggung – FBINEWS 

Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan 2 orang tersangka atas perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu. Kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinitial YIH (39) waga Magelang da RH (46) Warga Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasatresnarkoba IPTU Rio Putra Simanjuntak kepada awak media saat konferensi pers mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu dengan modus para tersangka membeli Narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak kemudian membagi menjadi paketan kecil untuk dijual kembali dengan cara menaruh Narkotika jenis sabu di suatu tempat / Alamat.

“Tersangka YIH dan tersangka RH merupakan pengedar dan menjual paket ½ gram Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.500.000,- dan paket 1 gram Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.1.000.000,-,” ujarnya. Kamis (27/6).

Iptu Rio Putra Simanjuntak mengungkapkan kedua tersangka berhasil diamankan oleh petugas tepatnya di sebuat kost YIH yang berada di Temanggung dan rumah tersangka RH.

Hasil penangkapan tersebut dari tersangka YIH petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 (Sembilan) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 4,85 gram didalam potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol kaca bekas, 5 (lima) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah Handpone merk XIAOMI warna hitam.

“Barang haram tersebut kita amankan dari kamar kos tersangka YIH,” ungkapnya.

Lebih lanjut IPTU Rio mengatakan bahwa dari penggeledahan yang dilakukan petugas dikediaman tersangka RH petugas dapat menyita barang bukti 3 (Tiga) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 8,67 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok, 1 (satu) buah kaleng bekas tempat rokok, 1 (satu) pack plastik klip ukuran 4x6, 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisi potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS dan 1 (satu) buah hadphone.

“Sabu disimpan oleh tersangka dengan cara dimasukkan pada bungkus rokok dan dalam melakukan transaksi kedua tersangka melalui handphone kemudian menaruh paketan di tempat yang telah disepakati dengan cara dilakban dan difoto kemudian foto dan alamat di kirimkan kepada pembeli,” lanjutnya.

IPTU Rio Putra Simanjuntak menjelaskan dari pengakuannya tersangka YIH berperan membeli narkotika jenis sabu dari GUS (DPO) dengan menggunakan uang milik RH, YIH membeli Narkotika jenis sabu dari GUS (DPO) sebanyak 15 gram dengan harga Rp.12.000.000,- namun baru dibayar Rp.8.000.000,- kekurangan akan dibayar setelah Narkotika jenis sabu laku terjual.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here