-->

PH Warning Kinerja Penyidik Polres Halteng, Jika Tak Mampu Minta Polda Ambil Alih


Ternate –Fbinews.net 

Kuasa Hukum Purwanto, Mirjan Marsaoly dan rekan-rekannya menilai kinerja penyidik Polres Halmahera Tengah (Halteng) tidak maksimal karena tak mampuh mengungkap modus pencurian pada salah satu toko di Desa Wairoro.

Hal itu disampaikan Mirjan Marsaoly selaku kuasa hukum Purwanto saat konferensi pers dengan media pada Jumat (19/7/2024) malam ini, bahwa kliennya telah membuat laporan resmi ke Polres Halmahera Tengah (Halteng) sejak 18 Juni 2024 terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian.

Dengan terduga pelaku sebanyak 4 orang, berinisial DM, SS, BH dan NS yang kini sudah di tahan oleh penyidik Polres Halteng karena mereka telah mengakui perbuatannya itu dihadapan penyidik.

Meski sudah menahan terduga pelaku, kata Mirjan, kliennya tidak merasa puas dengan penanganan penyidik karena barang bukti 4 dos besar yang berisikan rokok tidak ditemukan. Itu yang menjadi pertanyaan besar oleh klienya.

"Terduga pelaku kan sudah mengakui perbuatannya namun penyidik Polres Halteng tidak mampu mengungkap hilangnya 4 dos berisi rokok itu, apakah ada yang menjadi penadah atau kah langsung dijual," sebut Mirjan.

Berdasarkan pengakuan dari ke 4 terduga pelaku, bahwa pada saat melakukan aksinya menggunakan 1 unit mobil yang pemiliknya adalah SS sendiri untuk mengangkut barang curian itu.

"Ini mestinya penyidik harus menyita mobil yang dipakai terduga pelaku melancarkan aksinya, karena itu sebagai salah satu alat bukti. Akibat dari tindakan itu klien kami mengalami kerugian kurang lebih Rp100 juta," beber Mirjan.

Olehnya itu, kalau dari pihak Polres Halteng dalam waktu dekat ini tidak bisa mengungkap penadah kasus pencurian tersebut, maka pihaknya bakal meminta kepada Polda Maluku Utara supaya mengambil alih tentang hal tersebut.

Begitu juga disambungkan Abdullah Ismail yang juga selaku penasihat hukum Purwanto menuturkan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya menilai kurang maksimal, karena dilihat dari pernyataan penyidik dan Kasat Reskrim Polres Halteng sangat betolak belakang terkait dengan surat pemberitahuan hasil penyilidikan.

"Untuk dari hasil laporan yang dimaksud, kami baru saja terima di 19 Juli 2024 karena baru di print diruangan Kasat Reskrim Polres Halteng. Secara aturan sudah jelas 15 hari itu hasilnya harus diberitahukan ke kliennya," cecar Abdullah.

Selain itu, pengakuan dari 2 tersangka lain bahwa hasil curian 4 dos besar yang isinya rokok langsung dibawah ke rumah SS untuk disimpan sementar waktu. Namun SS dan istrinya tidak mengakui hal tersebut.

"Jadi desakan kami ke Kasat Reskrim dan penyidik polres Halteng agar benar-benar serius mengungkap terkait modus serta hasil curian itu. Kasus ini juga kami minta menjadi atensi buat bapak Kapolres Halteng yang baru saja menjabat," tutupnya.

ILON.HI.M MARSAOLY

 Advertisement Here
 Advertisement Here