PASCA DI BONGKAR NYA TAPAL BATAS ANTAR DESA MANDAONG DAN DESA TEMBAL, KETUA LSM TAMPERAK HALSEL ANGKAT BICARA
Halsel - Fbinews
Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Koropsi (Tamperak) kabupaten halmahera selatan (Halsel) provinsi maluku utara (Malut) Latif al argam Maruapey, SH angkat bicara terkait terbongkar nya tapal batas antara desa mandaong dan desa tembal kecamatan bacan selatan Rabu 17 / 7 / 2024.
Ketua LSM Tamperak Halsel yang berdarah Ambon ini mengatakan, pemerintah daerah agar segera menyelesaikan tapal batas antara desa mandaong dan desa tembal agar menghindari pertikaian atau gesekan antar kedua desa tersebut ucap Latif.
Penetapan tapal batas wilayah desa harus menjadi prioritas pemerintah daerah, karena jika batas wilayah desa tidak jelas maka bisa menghambat proses pembangunan di desa, dan juga berpotensi terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah tegas ketua LSM Tamperak Halsel.
Karena hal tersebut merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera di tindak lanjuti. Presiden
menginginkan adanya one map policy yang sudah di atur dalam peraturan presiden nomor 23 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta.
Ketua LSM Tamperak Halsel juga menyampaikan bahwa, kebijakan tersebut mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus di selesaikan ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan one map policy dimaksud untuk meminimalisir potensi konflik yang sangat rentan terjadi karena kesimpangsiuran data yang tidak merujuk pada satu peta ucap Latif.
Sehubungan dengan pentingnya penetapan batas wilayah desa maka harus di bentuk tim penetapan dan penegasan batas desa (PPBDes) tingkat kabupaten yang ditetapkan dengan keputusan bupati yang mempunyai tugas melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa tegas Latif.
Selain itu juga dalam hal pemetaan batas desa serta pembuatan berita acara antara desa yang berbatasan. Aspek yuridis dan historis menjadi faktor dalam melakukan pemetaan batas desa yang di lakukan secara partisipatif pada kegiatan rapat koordinasi percepatan penetapan batas desa.
Untuk itu Latif berharap kepada pemerintah daerah agar segera menyelesaikan persoalan tapal batas desa mandaong dan desa tembal supaya tidak ada konflik antara dua desa tutup nya. (Tim/Red)
Posting Komentar