SIM Format Baru Kini Diterapkan di Malang, Integrasi dengan NIK dan Siap Go Internasional
Kota Malang – FBINEWS
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Malang Kota resmi menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru mulai 1 Agustus 2024.
Perubahan ini menyasar seluruh golongan SIM, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga kendaraan besar seperti truk dan bus.
Kasubnit SIM Polresta Malang Kota, Iptu Syaikhu Roji, menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah menerbitkan lebih dari 2.900 SIM dengan format baru.
"Semua pemohon SIM yang mengajukan permohonan mulai Agustus 2024, baik itu perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, secara otomatis akan mendapatkan SIM dengan format yang baru ini," ujarnya pada pada awak media, Senin (19/8/2024).
Wajib kita ketahui ada dua perbedaan mendasar antara SIM format lama dan yang baru.
"Pertama, nomor SIM kini telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data pemilik SIM dan mengintegrasikannya dengan sistem data kependudukan nasional" jelas Iptu Syaikhu
Perbedaan kedua terletak pada penambahan ikon gambar kendaraan sesuai dengan golongan SIM. SIM C akan memiliki ikon sepeda motor, SIM A dengan ikon mobil, sedangkan SIM B1 dan B2 akan dilengkapi dengan ikon truk.
"Penambahan ikon tersebut memudahkan petugas lalu lintas di negara-negara ASEAN untuk mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan".
"Ke depannya, SIM Indonesia akan diakui dan bisa digunakan secara resmi di negara-negara ASEAN. Saat ini, kami tengah berupaya untuk mewujudkan hal tersebut," tambah Iptu Syaikhu.
Meskipun terdapat perubahan pada desain dan nomor SIM, Iptu Syaikhu menegaskan bahwa prosedur permohonan SIM tidak mengalami perubahan.
Pemohon SIM baru tetap diwajibkan melampirkan fotokopi KTP, surat hasil tes psikologi, dan surat keterangan sehat.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM, persyaratan yang diperlukan adalah fotokopi KTP, SIM lama, surat hasil tes psikologi, dan surat keterangan sehat.
"Baik untuk SIM baru maupun perpanjangan, termasuk pelaksanaan tesnya, tidak ada perubahan. Yang berubah hanyalah format SIM-nya saja," tegas Iptu Syaikhu.
Perlu diketahui, masa berlaku SIM saat ini mengikuti tanggal cetak SIM, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.
Selain itu, SIM format baru juga memiliki fitur keamanan yang lebih canggih untuk mencegah pemalsuan.
Penerapan SIM format baru di Kota Malang merupakan langkah progresif menindaklanjuti Korlantas Polri dalam meningkatkan sistem administrasi SIM di Indonesia.
Integrasi dengan NIK dan penambahan ikon kendaraan tidak hanya mempermudah identifikasi pemilik SIM, tetapi juga mempersiapkan Indonesia untuk masuk dalam komunitas lalu lintas ASEAN.*
Posting Komentar