-->

Polres Halbar Bekerja Sesuai Prosedur dan Tunggu Laporan Dugaan Penggelapan Uang WNA


Ternate–Fbinews.net 

Polres Halmahera Barat (Halbar) meminta istri Shazada Amir Naz alias Amir (45) Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan untuk membuat laporan pengaduan kembali ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadau (SPKT) atas kasus dugaan penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh Jalal.

Laporan pengaduan ulang di SPKT Polres Halmahera Barat ini, untuk mengetahui pasti ada atau tidaknya dugaan penggelapan uang milik korban senilai kurang lebih Rp200 juta yang disampaikan oleh istri korban, Endang Hi Husen.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP. Erlichson Pasaribu melalui Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin saat dikonfrimasi wartawan menyampaikan, kasus ini sebelumnya pernah dilakukan penyelidikan karena adanya laporan pengaduan, hanya saja namun laporan tersebut telah dicabt oleh pengacaranya tertanggal 23 September 2024.

Kata Kasat, dalam pengungkapan kasus kematian suami Endang di Desa Tuguis, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat pada 24 maret 2024, semua barang butki berupa uang dan 5 karung cengkih tidak dititipkan atau diamankan di Polsek Loloda atau Polres Halbar.

“Sekali lagi saya tekankan, barang bukti milik korban tidak pernah dititipkan di Polsek Loloda atau di kantor Polres Halmahera Barat,” tegas Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin pada Kamis (3/10/2024).

Lebih lanjut lagi di jelaskan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, bahwa semua barang milik almarhum Shahzada Amir Naz WNA Pakistan berupa uang senilai Rp 74.516.400 dan cengkih sebanyak 5 karung, semuanya diserahkan langsung oleh Jefri kepada Jalal secara langsung. Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa Polres Halbar menutupi kasus dan mengelapkan uang tersebut tidaklah benar, yang jelas kami bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Tak hanya itu, uang tunai senilai Rp 24 juta diserahkan Udin Umar kepada Jalal dan pemberian uang tersebut disaksikan Kepala Desa Tuguis, Kecamatan Loloda.

Dalam penanganan kasus tersebut lanjut Kasat, telah dilakukan mediasi dan sudah dijelaskan oleh Jalal bahwa semua barang yang di tinggalkan almarhum adalah milik Jalal karena sebelumnya pihaknya telah mentransfer uang sebesar Rp 300 juta kepada almarhum untuk pembelian cengkih.

“Jika istri almarhum mengklaim itu adalah barang milik almarhum, maka harus di buktikan, bukan hanya mengaku saja karena saya memiliki bukti transfer sebesar Rp300 juta,” ucap Kasat mengutip perkataan jalal saat mediasi.

Bahkan Jalal (terlapor) pun sudah pernah dipanggil, dan dihadapan penyidik dia juga meminta agar kasus dugaan penggelapan ini di usut secara tuntas karena menyangkut nama baik meskipun itu adalah miliknya.

Jadi untuk proses mediasi antara terlapor dan pelapor menurut Kasat, sudah dua kali dilakukan dan Jalal yang merupakan terlapor tetap bersikeras mengakui jika semua perbelanjaan cengkih yg di lakukan oleh korban adalah uangnya dan bahkan masih kurang sebesar Rp 40 juta. 

"Sedangkan istri korban yang merupakan pelapor , meminta agar Jalal menyerahkan uang milik suaminya sebesar Rp 200 juta karena menurutnya, korban membeli cengkih menggunakan uang mereka senilai Rp 200 juta," tutupnya. 

ILON.HI Muhammad M. Marsaoly

 Advertisement Here
 Advertisement Here