Polres Ternate Tangkap 2 Pelaku yang Kuburkan Bayi di Belakang Rumah Lalu Kabur
Ternate–Fbinews.net
Kepolisan Resort (Polres) Ternate mengungkap 2 orang pembuang bayi dibelakang rumah warga, tepatnya di RT 02/RW 01 Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara pada 30 September 2024 kemarin.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong yang di dampingi Kasat Reskrim, Iptu Bondan Manikutomo dan Ipda Naomi sebagai Kanit PPA, ketika melaksanakan jumpa pers dengan sejumlah media menyampaikan, bahwa pelaku berinisial IZ bersama MD memesan obat penggugur kandungan melalui aplikasi belanja online.
Kemudian setelah obat sampai, pelaku IZ bersama pelaku MU mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada salah satu kamar kontrakan di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan.
Setelah itu, obat yang dipesan lewat aplikasi tersebut dikosumsi pada 28 September 2024, kemudian yang bersangkutan meminum 1 butir, tak sampai disitu, pelaku IM juga memasukan 2 butir dikemaluan perempuan.
"Di beberapa jam kemudian, perut MU mulai merasakan kesakitan hingga akhirnya pada 29 September 2024 sekitar pukul 19:00 WIT, MU mengeluarkan darah dari kemaluan dan janin pun ikut keluar lalu IM membantu memaksakan menarik janin untuk dikeluarkan," jelas kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong pada Kamis (3/10/2024) soreh tadi.
Setelah janinnya keluar membuat IM panik, kemudian IM berusaha untuk menutupi perbuatannya membawa lah janin tersebut untuk dikuburkan di belakang rumah warga pada 30 September 2024 dini hari.
Untuk ke dua terduga pelaku, kata AKP Umar Kombong, bukanlah pasangan suami istri, namun tetapi merupakan sepasang kekasih yang berstatus sebagai mahasiswa.
Olehnya itu, kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob Gamalama Ternate di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan pada 1 Oktober 2024.
"Atas perbuatan ke duanya dijerat dengan pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 77 A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 346 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana," pungkasnya.
ILON.HI Muhammad M. Marsaoly.
Posting Komentar