-->

Jual Wanita di Kota Ternate 3 Pria Ditangkap


Ternate–Fbinews.net 

Kepolisan Daerah Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut menindaklanjuti perintah Mabes Polri terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dengan menindaklanjuti perintah Mabes Polri, Ditreskrimum Polda Malut berhasil menangkap tiga terduga pelaku
Trafficking Hotline, yaitu FS alias Boti (26), YA alias Dika (24) dan GU alias Gival.

Dalam konferensi pers bersama beberapa media, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut AKBP Anjas Gautama Putra menyampaikan, tersangka YA alias Dika ditangkap di hotel yang berada di Kota Ternate pada malam hari tanggal 2 November 2024, begitu juga Boti dan Gival ditangkap 6 November 2024 sekira pukul 06.30 WIT. Disebuah losmen oleh Subdit 4 Ditreskrimum.

"Jadi untuk Polda Malut sendiri sudah mengungkap 3 perkara TPPO," kata Wadir Ditreskrimum AKBP Anjas Gautama Putra yang didampingi Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Bambang Suharyono dan Kasubdit lV soreh tadi.

Begitu juga disambungkan oleh juru bicara Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, bahwa dari jajaran, seperti Polres Halmehara Utara, Polres Halmahera Timur dan Polres Halmahera Selatan pun telah menangani 3 perkara tersebut dengan modus operandinya yang sama, memperdagangkan/transaksi jual beli perempuan untuk digunakan jasanya berkaitan dengan prostitusi.

Sehingga mereka ber 3 dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengatur tentang eksploitasi orang atau mengakibatkan orang tereksploitasi. dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 15 ribu dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman paling lama 3 bulan penjara.

"Yang kami tangani ini kasus perdagangan orang, menjual perempuan lalu keuntungannya diambil sebagai jasa mereka," pungkasnya.

ILON.HI MUHAMMAD.M MARSAOLY

 Advertisement Here
 Advertisement Here