Polisi Bawa Pelaku Penganiayaan Tuna Wicara Pakai Perahu, Jaksa Janji Tuntut Maksimal
Halsel–Fbinews.net
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Maffa, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara telah menyerahkan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, setelah sebelumnya dinyatakan lengkap (P21), Selasa (5/11/2024).
Berkas yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 itu, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halsel Reza S.H dengan tersangka Zulham Abdurahman alias UL (23 tahun) warga Desa Bisui, kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
“Iyah memang benar kemarin soreh telah dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Maffa Gane Timur Tengah, Polres Halsel kepada pihak penuntut umum kejaksaan Halsel dengan tersangka Zulham alias UL,” ucap penyidik Polsek Maffa Gatim, Polres Halsel, Brigpol Ahmad Rezandy Pranatha S.H.
Tersangka Zulham ditahan atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap korban Ridwan (25 tahun) sebagai tuna wicara atau biasa yang disebut bisu dengan laporan polisi bernomor LP/B/06/VI/2024/SPKT/Sek Gatim tanggal 15 Juni 2024.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Maffa Gatim, Polres Halsel, Bripka Agung Tri Jadmiko didampingi penyidik Brigpol Ahmad Rezandy Pranatha S.H. Bripka Rustam Yusuf sebagai Danpos Gatim Selatan dan Bripda Salman M.Nur. Bila mana tersangka Zulham di jemput anggota polsek Maffa Gatim menggunakan kendaraan bermotor roda 2 di desa Bisui, kecamatan Gane Timur Tengah lalu dibawa ke desa Saketa, Kecamatan Gane Barat terus dinaikkan perahu motor untuk dibawa lagi ke Kabupaten Halsel yang memakan waktu kurang lebih 6 jam, lewat lautan. Setelah sampai, pelaku diserahkan dan diterima oleh jaksa kejari Halsel, Reza.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan (Halsel) Ahmad Patoni, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Halsel Hendra Wahyudi S.H saat dihubungi wartawan melalui telepon Whatsappnya menyampaikan jaksa akan menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Labuha untuk disidangkan. Sebab dari hasil pemeriksaan berkas tahap II serta tersangka dan barang bukti tersebut telah diperoleh bukti yang cukup, yakni Zulham melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga dilakukan penahanan.
Menurut Reza, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Halsel tertanggal 4 Nomember 2024 dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal yang sudah ditetapkan.
Kasipidum menegaskan, tak akan main-main dengan kasus tersebut, jadi siapapun dia kata Hendra, jaksa di Kejari Halsel akan bekerja secara profesional sesuai dengan perintah Jaksa Agung Rl bapak Burhanuddin dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Herry Ahmad Pribadi juga pak Kejari Halsel sehingga menutut tersangka sesuai dengan hukum berlaku.
“Kami jaksa Kejari Halsel tak main-main dengan kasus ini, jadi tersangka akan kami tuntut sesuai dengan pasal yang sudah ditetapkankan, saat ini pelaku sudah kami titipkan di Lapas kelas lll Labuha, untuk mempertanggujawab perbuatannya, Zulham Abdurahman diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHP pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tegas Hendra.
Tapi sebelumnya, Hendra bilang memang selama ini kejari Halsel itu jika ada perkara yang memungkinkan melakukan RJ kita selalu berupaya untuk RJ, tapi si RJ ini juga punya syarat yang harus di penuhi, yakni diatara ke 2 bela pihak ada lakukan damai secara bersama, jika tidak damai, kami akan tetap proses.
Perlu diketahui, menurut informasi yang dihimpun, bahwa Pelaku Zulham Abdurahman saat melakukan penganiayaan pada korban tuna wicara dalam keadaan mabuk, sebelum itu pelaku memaksa korban untuk meminum minuman keras jenis cap tikus, akan tetapi korban tidak mau/menolak, lalu pelaku tak segan-segan langsung menganiaya korban hingga tak sadarkan diri. Dengan penganiayaan tersebut korban sampai saat ini tidak dapat melakukan aktivitas untuk menafkahi istrinya yang sedang berbadan 2/hamil dan anak yang masih duduk di bangku sekolah SD.
ILON.HI MUHAMMAD M. MARSAOLY.
Posting Komentar