News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PEREKRUTAN PPPK DI LINGKUP PEMDA HALSEL, PEMERINTAH DAERAH HARUS PRIORITAS KAN K2, DAN HONORER YANG GUGUR MENJELANG TES PPPK

PEREKRUTAN PPPK DI LINGKUP PEMDA HALSEL, PEMERINTAH DAERAH HARUS PRIORITAS KAN K2, DAN HONORER YANG GUGUR MENJELANG TES PPPK


Halsel - Fbinews 

Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup pemerintah daerah kabupaten halmahera selatan (Halsel) provinsi maluku utara (Malut) beberapa waktu lalu menuai perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Koropsi ( Tamperak ) pasal nya ada beberapa peserta kecewa lantaran di gugurkan tampa mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan alias tampa melihat serta memikirkan masa depan orang tersebut.

Ketua DPD LSM Tamperak Halsel Latif A. Maruapey kepada media ini kamis 4/12/2024, berharap kepada pemerintah daerah kabupaten halmahera selatan lebih lagi memprioritaskan K2 Honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun bahkan nama - nama mereka sudah terdaftar di MenpanRB sejak masa pemerintahan Mantan Bupati Uztadz Muhammad Kasuba ( MK ) bahkan pada Era kepemimpinan beliau honorer yang berstatus K2 di ahir masa jabatannya ingin mengangkat semuanya tetapi karena saat itu gelombang politik yang begitu dahsyat membuat nasib K2 terlunta - lunta sebutnya.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K tahun 2024 ini ada dua jalur, yaitu mendaftar lewat jalur PPPK dan mendaftar lewat jalur K2.

Latif Maruapey Ketua LSM Tamperak yang juga pernah mengabdi sebagai pegawai tidak tetap ( PTT ) di Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ), dia menyampaikan' persoalan pegawai honorer yang mengikuti seleksi P3K dan di nyatakan lolos, kemudian di gugurkan lantaran sanggahan dari honorer itu, menurut lelaki berdarah Ambon ini seharusnya BKD lebih jelih dalam menyikapi sanggahan tersebut' sebab mereka yang di sangga ini' SK dan STPJM di tanda tangani oleh pimpinan Unit masing - masing, jadi yang bertanggung jawab itu harus nya pimpinan sebut nya.

Untuk itu dia berharap BKD jangan melihat dari sanggahan saja tetapi harus duduk bersama dengan pimpinan Unit karena yang harus bertanggung jawab itu pimpinan Unit bukan para honorer yang menyangga itu, buat apa dorang terbitkan SK dan STPJM, tapi ada masalah dorang hanya duduk diam dan menyaksikan kesedihan orang ucap Latif.

Mendingan tidak usa terbitkan SK dan STPJM ujung - ujung nya lepas tangan, yang lebih tahu itu pimpinan Unit', Emang nya yang tanda tangan SK dan STPJM itu Honorer, kan pimpinan unit ........,, dan kalau misalnya SK dan STPJM nya tidak di akui atau honorer di katakan Bodong ngapain terbitkan SK dan STPJM nya.

Untuk itu ia berharap kepada Bupati Basam Kasuba yang baru saja terpilih untuk kedua kalinya sebagai Bupati yang berpasangan Helmi Umar Muksin agar dapat mengikut sertakan Honorer yang di gugurkan saat menjelang tes P3K, ia juga yakin Bupati Basam Kasuba sangat peduli dengan nasib masyarakat nya apalagi tentang honorer.

Sementara sanggahan ini di layangkan melalui Aplikasi, BKD hanya menerima informasi, dan yang menyangga itu adalah honorer di instansi tersebut karena dorang lebih tahu, Untuk itu Pimpinan Unit harus berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan yang di hadapi anak buahnya ucap ketua LSM Tamperak Halsel.

Kalau Pimpinan Unit tidak memperdulikan persoalan yang di hadapi anak buahnya, itu artinya pimpinan Unit di duga memalsukan Dokumen sesuai dengan pasal 263 KUHP yang berbunyi : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (Kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh digunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh atau menyuruh orang lain menggunakan surat -surat itu seolah - olah surat itu asli dan tidak di palsukan, maka kalau mempergunakan nya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama - lamanya enam tahun tutup Latif. ( Tim/Red )

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar