-->

Kades Sabatang Imran Wahid Resmi Digugat di PN Labuha Gegara Utang Piutang Bernad Tendean


Halsel - fbinews 

Pangkal permasalahan hukum yang kini menimpa Kepala Desa Sabatang, Imran Wahid, semakin memanas setelah secara resmi digugat di Pengadilan Negeri Labuha. Gugatan tersebut terkait dengan persoalan utang piutang yang melibatkan seorang pengusaha desa babang setempat, Bernad Tendean. Pendaftaran gugatan dilakukan oleh kuasa hukum Bernad Tendean, yaitu Imran Toku, SH, dan Amir Boko, SH, yang telah mendaftarkan perkara tersebut di PN Labuha dengan nomor perkara:2/Pdt.G.S/2025/PN LBH.

Perkara ini berawal dari kesepakatan utang piutang yang dilakukan antara Imran Wahid, yang merupakan Kepala Desa Sabatang, dengan Bernad Tendean. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2023, kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan pinjaman uang dengan jumlah yang tidak sedikit. Namun, menurut Bernad Tendean, Imran Wahid tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak keluarga maupun warga desa setempat pun tidak membuahkan hasil, sehingga Bernad Tendean merasa terpaksa untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.

Dalam gugatan yang diajukan, Bernad Tendean menuntut agar Imran Wahid membayar kembali sejumlah uang yang terutang. Selain itu, dalam gugatan tersebut, terdapat permohonan untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat keterlambatan pembayaran utang. Pihak kuasa hukum Bernad Tendean, Imran Toku, SH dan Amir Boko, SH, berharap agar perkara ini dapat diselesaikan secara adil di Pengadilan Negeri Labuha, dengan keputusan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Imran Wahid, yang hingga saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Sabatang, belum memberikan keterangan resmi terkait masalah hukum yang dihadapinya. Namun, beberapa sumber yang dekat dengan yang bersangkutan mengungkapkan bahwa Imran Wahid tengah berusaha untuk mencari jalan keluar dari masalah ini. Pihak kuasa hukum yang mewakili Imran Wahid juga dikabarkan sedang mempersiapkan berbagai pembelaan untuk menghadapi gugatan tersebut di persidangan.

Persidangan pertama di Pengadilan Negeri Labuha dijadwalkan selasa 04 maret 2025 pukul 09:00:wit dilaksanakan dalam waktu dekat. Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, diharapkan dapat menghadirkan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka masing-masing. Pihak penggugat tentu berharap agar Imran Wahid dapat segera melunasi utang yang belum dibayar, sementara pihak tergugat berharap agar dapat diberikan keringanan atau solusi yang lebih bijaksana.

Gugatan yang dilayangkan ini semakin menambah sorotan terhadap dunia pemerintahan desa, khususnya terkait dengan tata kelola keuangan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh setiap kepala desa. Kasus ini menjadi pengingat bahwa masalah pribadi yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berimbas pada masalah hukum yang lebih besar. Di sisi lain, masyarakat pun diharapkan dapat belajar dari kasus ini untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, baik itu utang piutang ataupun transaksi lainnya.

Pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Labuha ini juga turut menarik perhatian masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan. Banyak warga yang merasa terkejut, mengingat posisi Imran Wahid yang selama ini dikenal sebagai pemimpin desa yang cukup disegani. Kasus ini pun diprediksi akan menambah dinamika politik di desa Sabatang, terutama menjelang pemilihan kepala desa yang akan datang. Sebagian warga desa mulai khawatir bahwa persoalan hukum ini dapat mempengaruhi kredibilitas Imran Wahid sebagai Kepala Desa, meskipun masih harus menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Seiring berjalannya proses persidangan, diharapkan agar semua pihak yang terlibat dapat mengikuti jalur hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Semoga perselisihan ini dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan mengedepankan penyelesaian yang berlandaskan hukum yang berlaku di negara ini.(tim red)

 Advertisement Here
 Advertisement Here