Penandatanganan Nota Kesepahaman Dan Perjanjian Kerja Sama Antara Kejari Kota Mojokerto Dengan Pemkot Mojokerto
Kota Mojokerto - FBI NEWS
Penandatanganan nota kesepahaman bidang hukum, bidang perdata dan tata usaha negara dilakukan antara Kejaksaan Negeri Kejari (Kejari) Kota Mojokerto dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Selasa (4/2/2025). Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dalam jalannya roda pemerintahan di lingkup Pemkot Mojokerto. Nota kesepahaman ini ditandatangani bersama di aula Kejari Kota Mojokerto.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto dengan Penjabat (Pj) Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, sembilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)dan Direktur RSU Dr. Wahidin Sudiro Husodo dengan Pj Wali Kota Mojokerto, Ali Kuncoro, menyampaikan bahwa dengan adanya nota kesepahaman ini yang sangat penting adalah keterlibatan kedua belah pihak sesuai dengan perannya masing-masing.
"Diberharapkan dengan adanya MoU ini akan membawa dampak yang luar biasa bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan menjadi manfaat bagi masyarakat Kota Mojokerto," ungkap Ali Kuncoro,
Sementara itu Kajari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin menyampaikan bahwa MoU tersebut merupakan kerja sama dalam upaya pendampingan penegakan hukum sebagai upaya preventif pencegahan terhadap pelanggaran hukum.
“Kejaksaan memiliki banyak fungsi, selain penindakan juga memiliki fungsi pencegahan," kata Bobby Ruswin.
Ia juga menyampaikan bahwa jika MoU tersebut bukan sebagai tameng. Disini Kejari Kota Mojokerto dan Pemkot Mojokerto berbarengan mengawal setiap kegiatan pembangunan di Kota Mojokerto.
“Dalam pelaksanaannya jika ada indikasi mengarah ke penyimpangan, kita akan berikan saran. Jika tidak diterima maka kita bisa putus kontrak,” tegas Bobby Ruswin.
(Agus Buyut)
Posting Komentar