Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi
Jakarta-Fbinews
Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang berkaitan dengan korban anak. Satu pelaku berinisial CSH ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat pada (31/1) yang lalu.
“Tersangka CSH menyebarluaskan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikan melalui akun media sosial dengan menyediakan delapan grup channel yang mendistribusikan konten pornografi,” kata Kombes Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/2/2025).
Kabid Humas menyebut, pelaku menjual video-video syur itu dengan cara mengajak seseorang untuk bergabung kedalam channel media sosial yang berisikan konten-konten pornografi.
Kasubdit 3 Ditsiber, Polda Metro Jaya AKBP Alvin Pratama menambahkan, setelah menerima transfer dari member yang telah bergabung, pelaku mengirimkan link channel yang berisi konten video dan foto-foto pornografi yang hanya bisa dilihat di dalam channel milik pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
**
Posting Komentar