-->

Kasus Pelecehan di RS Swasta Malang Terus Didalami, Dua Korban Sudah Lapor


Kota Malang – FBINEWS 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota hingga kini masih intensif mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter di salah satu rumah sakit (RS) Swasta, berinisial AY.

Hingga saat berita ini muncul, Satreskrim terus melakukan penyelidikan secara menyeluruh seiring munculnya laporan dari dua orang korban.

Sudah santer di media bahwa terduga pelaku seorang dokter dengan inisial AY, yang bertugas di salah satu rumah sakit swasta ternama di Kota Malang. Sementara itu, dua korban yang telah melapor adalah perempuan berinisial QAR (31), warga Bandung, Jawa Barat, dan A (30), warga Kota Malang.

Keduanya mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh dokter AY diwaktu yang berbeda. Laporan Polisi (LP) dari kedua korban sudah terbit dan menjadi dasar penyidikan pihak kepolisian.

Perlu kita ketahui bahwa kejadian adanya dugaan pelecehan ini, terjadi saat korban menjalani perawatan atau pemeriksaan medis di RS tempat AY bertugas. Meski kejadian disebut telah berlangsung cukup lama, proses investigasi terus dilakukan secara sistematis.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, saat doorstop mengatakan kepada awak media, bahwa hingga saat ini pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi.

Di antaranya, saksi teman korban QAR berinisial Y dan seorang pegawai rumah sakit berinisial AK. Polisi juga telah mengantongi rekaman CCTV dari rumah sakit tersebut, meskipun hasil analisisnya belum rampung karena kompleksitas data dan lamanya waktu kejadian.

“Untuk sementara, belum ada tambahan saksi yang diperiksa. Kami masih menunggu hasil analisis dan barang bukti lain terkait kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut,” ujar Ipda Yudi. (Rabu, 23)

Menurut penjelasan pihak kepolisian, pemanggilan terhadap AY belum dilakukan karena proses pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti masih berlangsung.

Langkah ini diambil demi memastikan setiap tahapan berjalan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

“Anggota Satreskrim telah bergerak cepat mengumpulkan sebanyak-banyaknya keterangan saksi serta bukti-bukti lain. Apabila semuanya sudah lengkap, baru kami memanggil AY untuk diperiksa dan dimintai keterangan,” tambah Yudi.

Setelah semua bukti dan keterangan saksi terkumpul secara komprehensif, penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi.

Dalam konteks ini, Polresta Malang Kota menekankan pentingnya kehati-hatian agar kasus ini menjadi pengingat pentingnya mekanisme pengawasan profesional dan sesuai prosedur hukum, sembari mengedepankan perlindungan hak korban.

Kepolisian juga diharapkan dapat bertindak responsif dan transparan dalam proses hukum, serta membuka ruang pendampingan bagi korban agar memperoleh keadilan secara utuh.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini diimbau untuk tidak ragu menyampaikannya kepada pihak berwenang. Penegakan hukum terhadap kasus pelecehan seksual membutuhkan partisipasi dan keberanian semua pihak demi menciptakan ruang publik yang aman, khususnya di fasilitas kesehatan.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here