Didepan Kantor Kejari, Polres Ternate Tangkap Pelaku Perusak Masa Depan
Ternate–,Fbinews.net
Seorang pria perusak masa depan bagi generasi muda dengan inisial BS (18 tahun) warga Desa Samo, Kecamatan, Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diamankan Unit Resmob Serigala Utara, Polsek Ternate Utara, di depan Kantor Kejari Ternate.
Pria 18 tahun itu dilakukan penangkapan pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 00.18 WIT. Tepatnya di pangkalan ojek Lingkungan Tanah Masjid, Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, Maluku Utara.
Di konferensi pers bersama sejumlah media. Yakni, media TV, cetak, online dan elektronik, Kapolres Ternate AKBP, Anita Ratna Yulianto menuturkan, penangkapan itu bermulanya dari informasi warga mengenai peredaran narkotika jenis daun ganja kering di sekitar tempat tersebut, sehingga ditindaklanjutilah Tim Resmob Serigala Polsek Utara bersama Unit Intel untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Polwan yang berpangkat 2 Melatih itu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka BS berawal ketika Tim Unit Resmob Serigala Polsek Utara melakukan observasi, tiba-tiba melihat dua lelaki berboncengan dengan sepeda motor lalu berhenti di pangkalan ojek depan kantor kejari Ternate.
Saat dua lelaki itu berhenti di pangkalan ojek, langsung petugas polisi menangkap mereka lalu melakukan pemeriksaan, dan ditemukanlah satu saset plastik bening kecil berisi ganja yang sempat dibuang oleh salah satu pemuda. Ketika di interogasi pada satu pria yang berinisial BS, ia mengaku masih menyimpan ganja dalam jumlah lebih besar di sebuah kosan yang beralamat di Lingkungan Simpang 5, Kelurahan Marikurubu, Ternate Tengah.
Mendengar itu, kemudian Tim Unit Resmob Serigala Polsek Utara langsung bergegas menuju ke kamar kostnya untuk melakukan penggeledahan, dan berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 127 saset plastik kecil berisi ganja seberat 6,5860 gram dan satu unit handphone merk Vivo Y02 berwarna biru.
“Alhamdulillah berkat informasi masyarakat polisi berhasil mengamankan tersangka, karena kedapatan menyimpan atau memiliki serta mengedarkan narkotika jenis daun ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1), Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun," kata Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto pada Senin (28/4/2025) soreh.
Untuk barang bukti dan tersangka BS kini telah diamankan di Polres Ternate guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY
Posting Komentar