News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kapolda Ungkap Konflik Sibenpopo-Banemo, 8 Tersangka dan 3 Masih Diburu

Kapolda Ungkap Konflik Sibenpopo-Banemo, 8 Tersangka dan 3 Masih Diburu



SOFIFI — FBINEWS.NET  

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mengungkap perkembangan penanganan rangkaian konflik antara Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).


Dalam perkara penganiayaan yang menewaskan Silas Jiko, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Lima tersangka telah diamankan, sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian.


Kelima tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial SJ, KK, MRK, ATJ dan FU. Sementara tiga tersangka yang masih diburu yakni RT, JS dan FOM.


Selain itu, dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan Polda Maluku Utara pada Kamis (24/9/2026), polisi turut mengamankan empat orang yang diduga menghalangi proses penegakan hukum. Keempatnya kini menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Tengah.


Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman mengungkapkan, rangkaian konflik tersebut telah menyebabkan dua orang meninggal dunia, yakni Ali Daud dan Silas Jiko.


Konflik juga mengakibatkan kerusakan terhadap 85 rumah warga, satu pos kamling, satu gereja, dan satu pos polisi.


«“Dalam rangkaian konflik tersebut terdapat dua korban meninggal dunia, yaitu Ali Daud dan Silas Jiko. Selain menimbulkan korban jiwa, konflik tersebut juga mengakibatkan kerusakan terhadap 85 unit rumah warga, satu pos kamling, satu gereja, dan satu pos polisi,” ujar Arif.»


Kematian Ali Daud Jadi Awal Konflik


Kasus bermula pada 2 April 2026 ketika Ali Daud, warga Desa Banemo, ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya.


Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi konflik antardesa yang diwarnai penyerangan, penganiayaan, pembakaran rumah hingga perusakan sejumlah fasilitas umum.


Untuk mengungkap kematian Ali Daud, penyidik melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) berulang, pemeriksaan laboratorium forensik, autopsi, penyusunan Visum et Repertum, hingga meminta keterangan ahli forensik dan ahli hukum pidana.


Sebanyak 33 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan tersebut.


Polisi juga menggunakan analisis teknologi informasi, citra satelit bersama BRIN, penjejakan lapangan oleh Tim Penjejak Korps Brimob Polri, serta metode intelijen antropologis.


Hasil autopsi menunjukkan Ali Daud mengalami sedikitnya 19 luka akibat kekerasan benda tajam di berbagai bagian tubuh yang menyebabkan kerusakan organ vital.


Namun, sejumlah temuan di lokasi, termasuk jejak kaki menuju kawasan hutan, sebuah bevak yang terbuat dari batang kayu dan dedaunan, serta batang anak panah tradisional, menurut hasil penyidikan tidak mendukung dugaan bahwa Ali Daud dibunuh oleh masyarakat Desa Sibenpopo.


«“Berdasarkan keseluruhan hasil penyelidikan tersebut, fakta-fakta yang berhasil diperoleh penyidik tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo,” kata Arif.»


Kapolda menegaskan kesimpulan tersebut dibangun berdasarkan alat bukti, fakta lapangan, analisis ilmiah, dan keterangan para ahli.


«“Kesimpulan tersebut sepenuhnya didasarkan pada fakta, alat bukti, analisis ilmiah, dan pendapat para ahli, bukan atas dasar asumsi maupun tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.»


Delapan Tersangka Kasus Silas Jiko


Sementara itu, kematian Silas Jiko ditangani sebagai perkara berbeda.


Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tujuh batu dengan bercak darah, satu tombak, empat parang beserta sarungnya, satu ikat kepala merah, rekaman video berdurasi 36 detik, serta pakaian yang diduga digunakan para pelaku.


Berdasarkan hasil penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan delapan orang sebagai tersangka.


«“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Silas Jiko,” jelas Arif.»


Dari delapan tersangka tersebut, lima telah diamankan polisi. Sementara RT, JS dan FOM masih dalam pengejaran.


Polisi Bantah Gunakan Peluru Tajam


Dalam kesempatan tersebut, Polda Maluku Utara juga menegaskan bahwa personel yang melakukan operasi tidak menggunakan peluru tajam.


Menurut Kapolda, tindakan kepolisian dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), dengan menggunakan peluru karet dan peluru hampa sebagai sarana pengendalian situasi.


Penggunaan tersebut, kata dia, dilakukan sebagai pilihan terakhir ketika terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa.


Arif kembali menegaskan bahwa kematian Ali Daud dan perkara Silas Jiko merupakan dua perkara berbeda yang ditangani berdasarkan fakta hukum masing-masing.


«“Kami kembali menegaskan bahwa perkara pembunuhan Ali Daud dan rangkaian tindak pidana yang terjadi setelahnya merupakan perkara yang berbeda dan masing-masing ditangani berdasarkan fakta hukumnya sendiri,” tegasnya.»


Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak membangun stigma terhadap kelompok tertentu.


«“Penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya bertujuan menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan rasa keadilan, menjaga stabilitas keamanan, dan mengembalikan kehidupan masyarakat agar dapat kembali hidup berdampingan secara damai,” pungkasnya.»


ILON.HI MUHAMMAD M. MARSAOLY

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar