News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Perkara Dugaan Korupsi Fadia Arafiq Dikembangkan

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Perkara Dugaan Korupsi Fadia Arafiq Dikembangkan

 



SEMARANG — FBINEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq.


Informasi mengenai terbitnya sprindik baru tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi Fadia Arafiq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).


Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Subagya meminta majelis hakim agar sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.


Permintaan itu diajukan menyusul diterbitkannya sprindik baru pada 22 September 2026, yang berkaitan dengan pengembangan perkara tersebut.


KPK Kembangkan Perkara


Usai persidangan, Agus membenarkan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru.


Namun, jaksa KPK tersebut belum mengungkap secara rinci perkara maupun pihak-pihak yang menjadi sasaran pengembangan penyidikan baru tersebut.


Agus hanya menyebut sprindik baru itu berkaitan dengan pengembangan dari perkara yang saat ini sedang disidangkan.


Terbitnya sprindik baru tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq masih terus berkembang.


Sementara itu, barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara lanjutan diminta tetap berada dalam penguasaan penuntut umum agar dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan perkara baru.


Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara terbuka konstruksi perkara dalam sprindik yang diterbitkan pada 22 September 2026 tersebut.


Perkembangan mengenai perkara baru itu selanjutnya masih menunggu proses penyidikan dan keterangan resmi KPK.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar