News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Oknum Satpol PP Diduga Halangi Ambulans Bawa Jenazah di Surabaya

Oknum Satpol PP Diduga Halangi Ambulans Bawa Jenazah di Surabaya



SURABAYA — FBINEWS

Sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diduga menghalangi laju ambulans pembawa jenazah di Kota Surabaya viral di media sosial.


Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 19.05 WIB di Jalan Taman Putro Agung Kulon, arah Suramadu. Saat itu, ambulans milik BPJS Watch Cabang Surabaya tengah membawa jenazah dari Surabaya menuju Sampang, Madura.


Dalam video yang beredar, seorang pria yang disebut sebagai anggota Satpol PP bernama Dimas terlihat mendekati ambulans dan mengetuk bagian kendaraan. Ia mempertanyakan kondisi yang dibawa ambulans serta penggunaan sirene.


Pengemudi ambulans kemudian menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sedang membawa jenazah. Pengemudi juga meminta petugas melihat langsung kondisi di dalam ambulans.


Menurut pengemudi bernama Jeki, ambulans saat itu membawa jenazah dari RS SMS menuju Dusun Panobun Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang. Di dalam kendaraan juga terdapat anggota keluarga jenazah.


Satpol PP Sebut Kesalahpahaman


Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian publik. Namun, Satpol PP Surabaya memberikan klarifikasi bahwa kejadian tersebut disebut sebagai kesalahpahaman.


Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan Dimas awalnya melihat kedua kaca spion ambulans dalam posisi tertutup. Petugas tersebut disebut hendak menyampaikan kepada pengemudi agar spion dibuka karena berkaitan dengan keselamatan berkendara.


Karena suara sirene cukup keras, komunikasi antara petugas dan pengemudi disebut tidak terdengar. Dimas kemudian mengetuk kaca ambulans dan menanyakan apa yang dibawa di dalam kendaraan.


Setelah mengetahui bahwa ambulans membawa jenazah, petugas disebut mempersilakan kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan.


Satpol PP Surabaya juga telah memanggil Dimas untuk dimintai klarifikasi. Menurut Irna, tidak ada niat dari personel tersebut untuk mengganggu ataupun menghentikan perjalanan ambulans.


Pihak Kecamatan Bulak disebut akan memediasi Dimas dengan komunitas ambulans BPJS Watch Surabaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.


Ambulans dan Pengantar Jenazah Punya Hak Prioritas


Dalam aturan lalu lintas, kendaraan tertentu mendapatkan hak utama untuk didahulukan. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mencantumkan ambulans yang mengangkut orang sakit serta iring-iringan pengantar jenazah sebagai pengguna jalan yang memperoleh hak utama.


Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa ambulans yang sedang membawa pasien maupun jenazah termasuk kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan. Pengguna jalan lainnya diharapkan memberikan ruang agar perjalanan kendaraan tersebut tidak terhambat.


Dalam konteks kejadian di Surabaya, polemik kemudian berkembang di media sosial, terutama terkait tindakan petugas saat mendekati ambulans dan mempertanyakan penggunaan sirene.


Selain itu, pengemudi ambulans juga menyoroti kondisi sepeda motor yang digunakan petugas karena disebut tidak dilengkapi spion. Namun, aspek tersebut merupakan persoalan terpisah dari dugaan penghalangan ambulans.


Hingga kini, Satpol PP Surabaya menyatakan insiden tersebut merupakan kesalahpahaman dan telah melakukan klarifikasi terhadap personel yang bersangkutan.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar