Kepala Kantor Pos Sofifi dan Seorang Wanita Dilaporkan Pengacara Hebat
Ternate–Fbinews.net
Seorang wanita bernama Aldila Waty A. Alias Ida didampingi ke 3 pengacaranya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Maluku Utara mebuat Laporan Pengaduan (LP), dugaan tindak pidana memasuki pekarangan Rumah tanpa ijin dan fitnah yang dilakukan oleh Nurfa sebagai (Terlapor I) dan Takbir Tomagola (Terlapor II), Jumat (16/5/2025).
Melalui kuasa hukum. Mirjan Marsaoly S.H, C.M.L.C., Syafrin S.H, M.Kn. C.NS, C.PC dan Syaiful Bahri Puka, S.H menyampaikan, bahwa pada hari sabtu tanggal 10 Mei 2025 Pukul 08.00 Wit, ke 2 terlapor itu mendatangi rumah klien kami di lingkungan Gamayou, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Tanpa seijin klien kami, ke 2 terlapor masuk ke dalam pekarangan rumah klien kami yang pada saat itu para terlapor memanggil klien kami, karena klien kami masih dalam keadaan tidur kemudian tanpa sepengetahuan klien kami, Takbir mematikan sekring listrik (MCB) milik klien kami.
Sehingga membuat klien kami terbangun karena kepanasan, kemudian klien kami kaget dan membuka pintu rumah depan yang mana ke 2 terlapor sudah menerobos masuk di dalam pekarangan rumah klien kami, bahkan mereka memaksa masuk dalam rumah klien kami dan memarahi klien kami dengan nada kasar, juga membentak-bentak serta menuduh klien kami menyembunyikan sudara laki-lakinya/sepupu mereka, yaitu Syarif, namun faktanya Syarif tidak ada di rumah klien kami.
"Mereka masuk kedalam rumah klien kami lalu menuduh dan memarahi klien kami dengan nada yang sangat kasar," ucap Kuasa Hukum Aldila Waty A. Mirjan Marsaoly S.H., C.M.L.C.
Bukan hanya itu, Nurfa juga melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya diucapkan dengan mengatakan ke pada klien kami, putar bale (tidak jelas), mulut banyak, kurung-kurung syarif disini (mengurung Syarif disini), ngana ini orang nilai ngana tara bae konk (kamu itu orang nilai kamu wanita tidak baik), perempuan munafik, dan menuduh diri klien kami sebagai perempuan tidak baik di mata orang banyak. Hal tersebut sangat membuat klien kami merasa malu karena telah memfitnah diri klien kami.
Olehnya itu, kedatangan ke 2 terlapor tersebut, klien kami sangat merasa tergangu karena pada saat itu anaknya yang masih dibawah umur lagi sakit dan masih dalam tahap proses pemulihan/penyembuhan, dan atas kejadian itu anak klien kami secara psikolis tergangu dengan adanya keributan juga suhu badannya mendadak panas (demam), akibat dari kedatangan ke dua terlapor membuat keributan.
Yang sangat disayangkan lagi, Nurfa, ketika memarahi klien kami dia membawa-bawa jabatan Takbir sebagai pak Pos. Begitu pun Takbir dengan sikap arogannya ia memarahi serta menuduh klien kami telah menyembunyikan saudara laki-lakinya, lalu ia memaksakan diri masuk ke dalam rumah klien kami sambil merokok tanpa memikirkan anak klien kami yang masih sakit dan membutuhkan ketenangan walaupun dia (Takbir) ini sudah ditegur oleh klien kami jangan masuk ke dalam rumah.
"Atas sikap tidak baik yang ditunjukan oleh Takbir kepada klien kami, klien kami tidak menerima perbuatanya, untuk itu kami sebagai kuasa hukum meminta Kepala Wilayah Kantor Pos Kota Ternate untuk memanggil dan memeriksa Takbir yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pos di Sofifi, karena sikap dan tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan kepada klien kami sangat tidak baik dan bertentangan dengan Hukum," pintah ke 3 kuasa hukum Aldila Waty A.
Atas perbuatan ke dua terlapor dikenakan dengan Pasal 167 jo Pasal 311 KUHPidana, Tentang Tindak Pidana memasuki pekarangan Rumah tanpa ijin dan fitnah.
Untuk itu ke 3 Kuasa Hukum meminta pihak Ditreskrimum Polda Malut menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah dimasukan pada hari Saptu, tanggal 11 Mei 2025, agar segera memanggil ke 2 terlapor guna diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY
Posting Komentar