-->

Polisi Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga dengan Golok



Kaltim - Fbinews 

Seorang pria berinisial MH alias AA (23), warga Desa Labanan Makmur, Kecamatan Berau, Kalimantan Timur, diamankan oleh Polsek Singajaya usai melakukan pengrusakan di rumah warga menggunakan sebilah golok. Kejadian terjadi pada Selasa siang (6/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah Iin Badruzaman, warga Kampung Albiso, Desa Karang Agung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut. Pelaku merusak kaca jendela depan dan kamar, serta sempat berupaya membacok korban namun hanya menyebabkan luka lecet.


Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera bertindak dan berhasil melerai pelaku sebelum polisi tiba. Kapolsek Singajaya, IPTU Tatang Sukirman, membenarkan peristiwa tersebut dan menyebut bahwa pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Polisi mengamankan barang bukti berupa golok tanpa gagang, pisau dapur, dan pecahan kaca jendela.




Pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Singajaya. Ia dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin. Situasi di lokasi kejadian telah kembali kondusif berkat respons cepat aparat dan warga setempat.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here