Arisan Bodong di Muara Enim Janjikan Keuntungan Berlipat, Pelaku Ditangkap Usai Kabur ke Batam
Muara Enim – Fbinews
Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus arisan fiktif yang merugikan korban hingga belasan juta rupiah. Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (3/6/2025) di halaman Mapolsek Lawang Kidul.
Konferensi pers dipimpin oleh Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, didampingi Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno, dan Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan, beserta jajaran.
Kapolsek menjelaskan, pelaku berinisial OCP (23), seorang ibu rumah tangga, menawarkan investasi arisan fiktif bernama “Opslun” melalui aplikasi WhatsApp, dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Korban yang diketahui bernama Ulfa mengalami kerugian hingga Rp 15 juta.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat pada Sabtu, 24 Mei 2025. Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Batam. Berkat koordinasi dengan pihak keamanan bandara serta dukungan Personel Polres Balerang, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di Bandara Batam pada malam harinya.
Dalam praktiknya, OCP menjanjikan dana kembali senilai Rp 22 juta dari setoran awal Rp 10 juta, dan Rp 10 juta dari setoran Rp 5 juta. Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat memberikan “keuntungan awal” sebelum akhirnya berhenti membayar sama sekali.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit iPhone 15 warna pink yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi serta satu lembar bukti transfer rekening koran dari Bank BRI.
Kapolsek mengingatkan bahwa modus arisan fiktif ini kerap menjebak masyarakat dengan iming-iming keuntungan tinggi. Pihak kepolisian menduga masih ada korban lain dan potensi total kerugian bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, OCP dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi menghimbau masyarakat yang merasa menjadi korban modus serupa agar segera melapor ke Polsek Lawang Kidul untuk proses hukum lebih lanjut.
**
Posting Komentar