Gunakan Modus Loker, Praktik Kejahatan Seksual di Sumut Terungkap
Medan - Fbinews
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan membeberkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah berhasil mengungkap kejahatan seksual anak yang menggunakan modus lowongan pekerjaan dengan tempat tinggal gratis.
"Modus para pelaku adalah menjanjikan tempat tinggal dan pekerjaan, namun kenyataannya korban dieksploitasi secara seksual dengan dijadikan pekerja di tempat hiburan malam," beber Kombes Ferry, Minggu, 22 Juni 2025.
Tiga korban merupakan remanya yang masing-masing berinisial SA (19), CN (15), dan MS (14), yang awalnya diajak di rumah kos milik pelaku LL, 44 di Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku memikat para korban dengan diiming-imingi pekerjaan dan fasilitas gratis.
Para korban, kata Ferry, beberapa hari kemudian ditawari bekerja di kafe daerah wilayah Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dari situ, korban mengalami eksploitasi yang dilakukan secara teselubung. Korban dipekerjakan untuk melayani tamu pria di ruang hiburan malam.
"sebagian dari penghasilan yang korban dapatkan, disetorkan kepada pengelola kafe," tambah Ferry.
Kemudian, satu korban berhasil melarikan diri dengan temannya dan melaporkan ke polisi. Setalah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka LL (44), dan TS (50), di lokasi yang berbeda di Sumatera Utara.
Hasil pemeriksaan, pelaku LL berperan sebagai orang yang merekrut dan menampung korban. Sedangkan TS berperan untuk mengatur penempatan dan mengirim korban ke tempat hiburan.
Atas Perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, sampai saat ini Polda Sumut terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut. Investigasi lanjutan juga akan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan hubungan antar pelaku.
Diakhir, polisi memastikan para korban mendapat pendampingan dari lembaga perlindungan anak. Saat ini, korban dalam proses rehabilitasi psikologis dan perlindungan hukum.
**
Posting Komentar