-->

Cegah Paham Radikal, FGD di Kupang: Terorisme Musuh Kita Bersama




Kota Kupang - Fbinews 

Bertempat di Aula Bijaksana Polresta Kupang Kota, Jalan Frans Seda, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, telah berlangsung kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Terorisme Musuh Kita Bersama". Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kontra radikalisasi yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan institusi, guna memperkuat sinergi dalam mencegah penyebaran paham radikal dan intoleran di wilayah Nusa Tenggara Timur.


Kegiatan ini dihadiri oleh, antara lain Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, Kabag Disindig Divisi Humas Polri Kombes Pol. Rahmanto Sujudi, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Kasubdit IV Ditintelkam Polda NTT Kompol Ketut Mastina, serta tokoh akademik dan agama, seperti Dekan Fakultas Hukum Undana Simplexius Asa, dan Ketua MUI Kota Kupang H. Muhammad MS, juga Camat Kelapa Lima I Wayan Gede Astawa.


Dalam sambutannya, Kapolresta Kupang Kota menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim dari Divisi Humas Polri serta seluruh peserta, dan menekankan pentingnya menjaga toleransi antarumat beragama yang selama ini telah terjalin harmonis di Kota Kupang. Ia juga berharap hasil dari diskusi ini dapat menjadi sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas. 


“Selamat datang kepada seluruh peserta yang telah hadir. Kota Kupang merupakan salah satu Kota/Kabupaten di NTT dengan tingkat toleransi yang tinggi. Semoga kehadiran tim dari Divisi Humas Polri dan bapak dan ibu sekalian dapat memberikan penguatan dan wawasan baru bagi kami semua, agar semangat menjaga toleransi dan kerukunan di Kota Kupang terus tumbuh dan semakin kokoh,” kata Kombes Djoko.


Sementara itu, Kombes Rahmanto Sujudi yang juga selaku ketua tim dari Divisi Humas Polri, dalam sambutannya menegaskan bahwa kontra radikalisme adalah langkah strategis untuk membentengi masyarakat dari infiltrasi paham ekstrem yang bertujuan mengubah ideologi bangsa.


“Pentingnya peran semua elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, adat, pemuda, serta institusi pendidikan dalam membangun kesadaran kolektif dalam menjaga dan memelihara toleransi yang telah ada ini,” terangnya.


FGD ini juga menghadirkan pemaparan materi dari narasumber, salah satunya Dekan Fakultas Hukum Undana Dr. Simplexius Asa, yang menjelaskan kerangka hukum dalam upaya pemberantasan terorisme, termasuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019. Ia menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui kontra radikalisasi dan deradikalisasi yang berkelanjutan.


Pemateri selanjutnya, disampaikan oleh Kompol Ketut Mastina, yang membahas strategi pencegahan radikalisme di NTT, pemetaan potensi ancaman, serta pendekatan berbasis budaya lokal dan kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, BNPT, Kemenag, dan tokoh masyarakat.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif, di mana peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, pertanyaan, dan saran konstruktif.


Melalui forum ini diharapkan tercipta sinergi dan langkah konkret dalam mencegah berkembangnya paham radikal dan intoleran di wilayah Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kota Kupang.


FGD ini menjadi langkah nyata dalam menjaga keutuhan NKRI dari ancaman ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai kebhinekaan yang telah menjadi kekuatan bangsa Indonesia.

** 

 Advertisement Here
 Advertisement Here