-->

Terkait Kasus Beras Oplosan Tidak Sesuai SNI, 16 Produsen Diperiksa



Jakarta – Fbinews 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya telah memeriksa 16 produsen beras. Hal ini terkait dengan beras oplosan dan tak sesuai SNI. 


"Sudah ada 16 produsen yang saat ini kita lakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan saat ini menaikkan sidik terhadap 4 produsen besar," ujar Kapolri dalam wawancara ekslusif dengan TVOne, Selasa (19/7/2025). 


Polri telah memeriksa 39 saksi dan 4 ahli terkait beras oplosan. Polisi juga telah melakukan penggeledaham ke gudang produksi beras tersebut. 


"Kita lakukan penggeledahan terhadap barang bukti serta dilakukan police line di tempat produks atay gudang yang dimaksud," katanya. 


Kapolri menegaskan, kasus beras oplosan kini jadi perhatian serius. Bahkan Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi penuh kepada Polri  terkait penegakkan hukum. 


"Bapak Presiden meminta kami untuk betul-betul dilakukan penanganan dan khususya penindakan tegas dari sisi kita selaku aparat penegak hukum," terangnya. 


Polri awal mulanya menerima hasil Investigasi Kementerian Pertanian di 10 provinsi terhadap 212 merk beras pada 26 Juni lalu. Dimana 232 sampel dari 189 merk beras tidak sesuai dengan mutu beras 


"Artinya posisinya berada di bawah standar terkait dengan regulasi yang ditentukan baik beras yang didalam kemasan premium maupun medium," tuturnya. 


Dari 232 sampel itu, 157 sampel dari beras premium dan 75 diambil dari sampel beras medium. Dari hasil pendalaman, 71 sampel beras tak sesuai dengan standar SNI, 139 beras tidak sesuai dengan SNI dan harga diatas HET. 


"Kemudian 3 beras premium tidak sesuai dengan SNI dan tidak sesuai berat yang ada di dalam kemasan yang dituliskan, dan ada 19 yang tidak sesuai SNI, melebihi HET, dan beratnya juga dibawah tulisan yang ada dalam kemasan," jelasnya. 


Polri lalu menindaklanjuti dengan melakukan uji laboratorium terhadap 9 merk yang ada. Hasilnya, 8 merk tak sesuai dengan standar mutu/SNI.

** 

 Advertisement Here
 Advertisement Here