-->

Suntik Gas Melon 3Kg, Tiga Pelaku Diamankan Polres Purwakarta



Purwakarta - Fbinews 

Polres Purwakarta menangkap tiga pelaku yang menjalankan praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi (gas melon). Tiga pelaku tersebut, kedapatan melakukan penyuntikan ulang isi gas LPG 3 kg ke dalam tabung non-subsidi di sebuah gudang agen gas di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta.


Dalam keterangan pres rilis pada, Senin (28/7/2025) Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polda Jabar dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.


“Tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Polda Jabar akan terus menindak tegas setiap praktik penyimpangan distribusi gas elpiji bersubsidi. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan bila ada dugaan praktik serupa di lingkungannya,” tegas Kombes Hendra.


Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, ketiga pelaku masing-masing berinisial ID (44), HS (41), dan UG (44) dalam operasi yang dilakukan Satreskrim Polres Purwakarta pada Kamis (17/7/2025).


"Ketiganya telah menjalankan praktik ilegal ini selama lebih dari lima bulan. Mereka membeli gas subsidi 3 kg dari agen di Karawang, lalu memindahkan isinya secara ilegal ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg menggunakan alat modifikasi berupa pipa besi, demi mendapatkan keuntungan berlipat," Jelasnya.


Anom mengatakan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Dari aksi ilegal ini, para pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp69,6 juta


"Pelaku ID sebagai penyuntik gas utama, HS menyediakan tabung kosong dan memasarkan hasil suntikan, sementara UG membantu proses distribusi dan penyuntikan di lokasi," ujarnya.


Hasil penggrebekan ini mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 60 tabung gas LPG 3 kg kosong, 73 tabung gas LPG 3 kg berisi, 18 tabung LPG 12 kg biru berisi gas suntikan, 12 tabung Bright Gas 12 kg pink hasil suntikan, 3 tabung kosong Bright Gas 5,5 kg, 30 pipa suntik gas modifikasi, 30 capseal (tutup tabung) berwarna kuning.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

**
 Advertisement Here
 Advertisement Here