-->

Pelaku Diamankan, Kasus Beras Oplosan di NTB Terkuak



NTB - FBINEWS 

Satgas pangan Ditreskrimsus Polda NTB mengungkap peredaran beras oplosan tak sesuai mutu dengan merk palsu yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NA (40), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.


Dalam keterangannya pada Rabu (30/7/2025) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, mengatakan bahwa praktik ilegal ini terendus berkat laporan masyarakat yang mencurigai penurunan mutu beras bermerek SPHP dan BERASKITA di pasaran.


“Beras itu ternyata dicampur menir, lalu dikemas ulang dengan karung bermerek resmi seolah-olah produk dari Bulog. Ini bentuk penipuan dan tentunya merugikan masyarakat selaku konsumen,” ujarnya.


Pengungkapan kasus ini bermula dari pengecekan beberapa titik distribusi oleh Satgas Pangan Polda NTB. Di salah satu toko di wilayah Kota Mataram ditemukan sembilan karung beras merek 'Beras Medium' yang tak sesuai standar mutu.


Dari hasil pemeriksaan, toko tersebut mengaku memperoleh beras dari seorang sales berinisial RYR, yang diketahui adalah karyawan NA. Pihak Kepolisian pun segera menggerebek rumah sekaligus gudang milik NA di BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat.


“Di lokasi tersebut, petugas menemukan gudang mini berisi mesin blower, ayakan, mesin jahit, ribuan karung kemasan bermerek palsu, serta 3.525 kg beras oplosan yang dicampur menir,” terangnya.


Berdasarkan pengakuan NA, sambung Kombes Kholid, ia telah menjalankan praktik ini selama dua bulan terakhir. Selama periode itu, setidaknya sekitar 15 ton beras telah didistribusikan ke berbagai kios di wilayah Kota Mataram.


Modusnya terbilang sederhana namun merugikan masyarakat sebagai konsumen. NA membeli beras dari penggilingan di Lombok Tengah dan Lombok Barat, kemudian mencampurnya dengan menir dalam rasio 3:1. Campuran ini kemudian dikemas ulang dalam karung 5 kg bermerek SPHP, BERASKITA, dan Beras Medium, lalu dijual melalui jaringan sales.


“Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan sebanyak 3.525 kg beras oplosan, 4.277 lembar karung bermerek palsu, 14.000 karung kosong siap pakai, Mesin-mesin produksi, Timbangan, sekop, dan peralatan pengemasan,” jelasnya.


Atas perbuatannya NA dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus yakni UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.


Diakhir, Polda NTB mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk pangan dan tidak ragu melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi kecurangan dalam perdagangan sembako.


“Satgas Pangan Polri hadir untuk memastikan pangan kita aman dan berkualitas. Mari kita jaga ketahanan pangan dari tangan-tangan curang,” pungkasnya

** 

 Advertisement Here
 Advertisement Here