News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Fakta Terkait Penangkapan Pelaku Judi Online di Yogyakarta

Fakta Terkait Penangkapan Pelaku Judi Online di Yogyakarta




Yogyakarta – Fbinews 

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait penangkapan lima pelaku judi online yang sebelumnya telah dirilis pada Kamis (31/7/2025) lalu. Penindakan ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, berdasarkan laporan warga.


Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.


“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar aktivitas yang tidak wajar. Kami menindaklanjutinya secara profesional bersama tim intelijen,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).


Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Para pelaku diketahui menjalankan praktik judi online dengan memanfaatkan promo dari berbagai situs untuk mengisi deposit akun-akun baru.


“Modusnya adalah memainkan banyak akun dan memanfaatkan promo yang disediakan situs judi online untuk meraup keuntungan,” lanjutnya.


Polda DIY menegaskan bahwa proses hukum tengah berjalan dan kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan. Bila ke depan ditemukan keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, penindakan akan dilakukan secara tegas dan transparan.


“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, baik sebagai pemain, operator, pemodal, hingga pihak yang mempromosikan aktivitas perjudian,” tegasnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan turut mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Ia menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam melawan praktik perjudian.


“Terima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini bukti bahwa kolaborasi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memberantas judi online,” ujarnya.


Ihsan juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur judi online yang merugikan secara ekonomi dan hukum. “Kami mengajak masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian dan segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungannya,” pungkasnya.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar