News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Perampok Sadis yang Gemparkan Masyarakat Berhasil Diungkap Polda Malut dan Polres Ternate

Perampok Sadis yang Gemparkan Masyarakat Berhasil Diungkap Polda Malut dan Polres Ternate



Ternate–Fbinews.net 


Kepolisan Daerah (Polda) Maluku Utara bersama Polres Ternate mengungkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, bertempat di Aula Polres Ternate.


Pengungkapan kasus sadis ini berhasil diungkap Polres Ternate yang di back up Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, ketika menangkap seorang pelaku berinisial R.A (25) tahun, warga Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan (Halsel).




Pada konferensi pers bersama sejumlah media yang didampingi Kabid Humas, Direktur Reskrimum, Kabiddokkes dan Kapolres Ternate saat pada Rabu (27/8/2025). Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono menyampaikan, tersangka ditangkap pada Kamis  14 agustus 2025 setelah melakukan aksi perampokan di tiga lokasi yang berbeda di Kota Ternate.


Untuk kasus tersebut bermula dari laporan polisi pada 25 Juli 2025 terkait tindak pencurian dengan kekerasan di toko furnitur Al-Nizam, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate Tengah.


"Jadi tersangka ini melakukan aksinya di tiga lokasi yang berbeda dengan modus sama, yaitu pada malam hari memakai penutup wajah, membawa senjata tajam sehingga mengancam korban," ujar Kapolda.


Dikatakan juga orang nomor 1 di Polda Maluku Utara itu, bahwa tersangka R.A melakukan pencurian di toko Al- Nizam pada 25 Juli 2025 pada pukul 00.30 WIT,  Dimana pelaku menyelumdup ke toko furnitur, menikam korban sebanyak lima kali mengunakan pisau, kemudian mengancam istri korban menunjukkan uang yang disimpan.


Dikejadian lokasi itu, kata Kapolda, tersangka berhasil membawa uang berkisar Rp100 juta. Ketika penggeledahan indikos pelaku di kalumata, polisi temukan uang tunai Rp 29,23 juta dan Rp 5,5 juta pecahan Rp50 ribu. Selanjutnya dilokasi lain, yakni di toko sembako Endang, pada 5 Agustus 2025, pukul 03.00 Wit. Dua belas hari kemudian, tersangka beraksi lagi di toko Endang, Kelurahan Gamalama yang aksi kejahatannya terekam oleh CCTV berhasil mencuri sekitar Rp 25 juta.


"Dari uang hasil pencurian itu pelaku membeli sepeda motor, tetapi motor tersebut disita polisi untuk dijadikan barang bukti bersama sebilah pisau, parang, pakaian pelaku, motor Honda Scoopy, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A02s," terang Kapolda.


Kemudian pelaku terakhir melakukan aksi kejahatannya di toko Riski, gamalama Ternate Tengah, Ternate Selatan, pada Agustus 2025, pukul 01.00 WIT, dan terekam CCTV. Tak begitu lama pada 04.20 wit, tersangka ditangkap polisi di depan PLN Kayu Merah.


Olehnya itu perbuatan kejamnya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-4e KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman pidana naksimal 12 tahun penjara. Kasus ini polisi juga mengirim sampel darah korban yang ditemukan pada barang bukti uang pecahan Rp50 ribu ke Labfor Manado untuk di uji DNA. 


"Peristiwa yang terjadi di lantai 2 toko A-Nizam Kelurahan Gamalama, Kecamatan Kota Ternate Tengah pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIT, yang menggemparkan masyarakat kota Ternate ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian, karena selain menimbulkan kerugian material yang cukup besar, juga menyebabkan luka fisik pada korban," tutupnya.


ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar