News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran 42,4 Kg Sabu

Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran 42,4 Kg Sabu



Pekanbaru - Fbinews 

Di tengah semangat Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menunjukkan komitmen kuatnya dalam perang melawan narkotika. Sebanyak 42,44 kilogram sabu berhasil disita dalam pengungkapan besar yang terjadi tepat pada 17 Agustus 2025, menjadi hadiah kemerdekaan bagi bangsa.


Wakapolda Riau, Brigjen Adrianto Jossy Kusumo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di Bumi Lancang Kuning.




“Kami menegaskan, apabila satu saja masyarakat menjadi korban narkoba, itu sudah cukup bagi kami untuk bertindak tegas. Polda Riau tidak akan membiarkan ruang gerak bagi pelaku narkotika,” tegas Jossy dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).


Polda Riau, lanjutnya, terus memperkuat sinergi bersama seluruh elemen—mulai dari pemerintahan, penegak hukum, akademisi hingga masyarakat luas—dalam mewujudkan Riau bebas narkoba.


“Kepada siapa pun yang berniat melakukan kejahatan narkotika di Riau, jangan coba-coba. Kami akan tindak tegas dan tuntas,” tambahnya.


Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menyebut pengungkapan kasus ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap generasi bangsa.


“Kasus ini terungkap tepat di Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2025. Kami mengamankan 44 bungkus besar sabu seberat total 42,4 kilogram. Ini adalah hadiah nyata untuk kemerdekaan kita,” ujar Yudha.


Tak main-main, peredaran barang haram senilai Rp42,4 miliar tersebut diperkirakan dapat menjerumuskan lebih dari 212 ribu jiwa jika lolos ke tangan pengguna.


Dua tersangka berinisial WS dan AH, yang merupakan kurir darat, telah diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.


Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman sabu dari Malaysia menuju Pekanbaru. Kedua kurir ditangkap di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya, saat akan menyerahkan barang tersebut kepada seseorang berinisial AM yang kini masih diburu polisi.


Barang bukti berupa mobil Honda Jazz yang digunakan dalam operasional turut diamankan dalam operasi ini.Dengan keberhasilan ini, Polda Riau kembali menegaskan komitmennya: tidak ada kompromi terhadap peredaran narkotika.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar