Enam Pelaku Anarkis di Bawah Umur di NTB Jalani Proses Diversi
NTB - Fbinews
Polda NTB menetapkan 20 tersangka dalam kasus pengerusakan dan penjarahan saat unjuk rasa di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB pada 30 Agustus 2025 lalu. Dari seluruh tersangka, enam orang di antaranya masih berusia di bawah umur dan akan menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum.
Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan, delapan tersangka diduga terlibat dalam aksi pengerusakan di Mapolda NTB, terdiri atas enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur.
Sementara itu, 12 tersangka lainnya terlibat dalam pengerusakan sekaligus penjarahan di DPRD NTB, dengan rincian delapan orang dewasa dan empat anak di bawah umur.
“Para tersangka dewasa sudah ditahan, sementara yang masih di bawah umur dikembalikan ke pihak keluarga untuk menjalani mekanisme diversi,” ujarnya saat konferensi pers di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/9/2025).
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan beton, kaca, pakaian, barang elektronik, serta barang-barang lain yang terkait dengan aksi anarkis tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan, seluruh pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.
Polda NTB memastikan proses hukum berjalan transparan dan akan terus memberikan perkembangan terbaru kepada masyarakat.
**
Posting Komentar