News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Empat Penyusup Aksi Ditangkap, Masyarakat Kalbar Diajak Tidak Mudah Terprovokasi

Empat Penyusup Aksi Ditangkap, Masyarakat Kalbar Diajak Tidak Mudah Terprovokasi



Pontianak - Fbinews 

Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kericuhan. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu, dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).


Bayu menekankan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara, namun harus dilakukan secara damai sesuai aturan hukum.


“Kepolisian akan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam pengamanan aksi, tetapi tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan publik,” ujarnya.


Selain itu, Bayu meminta para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam tindakan yang berujung pada proses pidana.


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait menjelaskan bahwa pihaknya telahh menangkap empat orang penyusup aksi massa di Mapolda dan Gedung DPRD Provinsi Kalbar.


"Para pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur, kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam saat aksi berlangsung pada 25 Agustus hingga 5 September 2025," jelasnya.


Penangkapan ini, lanjut Raswin, merupakan hasil identifikasi tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus yang tergabung dalam Satgas Pengamanan Aksi Massa. Menurutnya, kelompok tersebut berusaha menyusup ke tengah massa aksi meski tidak menggunakan atribut resmi.


“Kami tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang dilakukan penyusup pada aksi massa,” tegasnya.


Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan seorang remaja berinisial AA (17) yang ditangkap di depan Mapolda Kalbar dengan barang bukti empat bom molotov dan satu bungkus pertalite. Dua remaja lainnya, B (15) dan SY (16), ditangkap di depan kantor BPK Kalbar dengan barang bukti bom molotov dan pertalite.


Selain itu, seorang pria dewasa berinisial RS (19) ditangkap di depan Mapolda Kalbar karena kedapatan menyembunyikan sebilah badik di pinggangnya.


Keempat pelaku kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, baik terkait kepemilikan bahan peledak maupun senjata tajam tanpa hak.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar