Sejumlah Barang Perakit Bahan Peledak Disita Dari Rencana Aksi Anarkis di Samarinda
Samarinda – Fbinews
Sebanyak 27 botol bom molotov siap pakai, dua petasan, kain perca, serta sejumlah barang perakit bahan peledak disita aparat dari tangan seorang pria berinisial SEL alias E (39), warga Kutai Timur. Temuan itu terungkap dalam kasus penyalahgunaan bahan peledak yang diduga akan digunakan saat unjuk rasa di Gedung DPRD Kalimantan Timur.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Avanza, satu motor Yamaha Mio, serta beberapa telepon genggam milik tersangka. Penangkapan dan pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Senin (15/9/2025).
Kapolresta menjelaskan, kasus bermula dari pertemuan beberapa orang pada 29 Agustus 2025 yang merencanakan pembuatan bom molotov untuk digunakan saat aksi. Tersangka kemudian membeli bahan seperti jerigen BBM, botol kaca, dan kain yang disimpan di sebuah lokasi untuk dirakit sebelum unjuk rasa.
“Langkah cepat Satreskrim Polresta Samarinda mencegah potensi kerusuhan yang bisa mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Hendri.
Saat ini polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam perencanaan maupun pendanaan pembuatan bom molotov.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolresta menambahkan, pihaknya bersama TNI dan pemerintah daerah akan terus menjaga keamanan serta mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi melakukan tindakan melawan hukum.
**
Posting Komentar