Iptu Suardi Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Narkoba di Parepare
Parepare - Fbinews
Pada Jumat pagi, 5 September 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare melakukan penggagalan besar atas penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 43,9 kilogram yang dibawa menggunakan Kapal KM Adithya dari Samarinda, Kalimantan Timur menuju Pelabuhan Nusantara Parepare.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, menjelaskan bahwa patroli ketat di pelabuhan tersebut dilakukan setelah adanya informasi terkait seseorang berinisial AA yang mencurigakan.
"Setelah mendapat informasi itu Polsek KPN melakukan penjagaan ketat setelah KM Adithya sandar di Pelabuhan Nusantara," ungkap Indra saat rilis pers.
Ketika kapal bersandar, anggota KPN melihat AA turun sambil membawa dua karung besar. Pemeriksaan terhadap karung tersebut mengungkap adanya 44 bungkus plastik teh Cina yang di dalamnya berisi serbuk putih.
"Anggota cek di dalamnya apa ternyata berisi serbuk putih. Kami lakukan uji laboratorium forensik dan dinyatakan positif metamfetamin," jelas Indra.
Nilai barang bukti berhasil diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp 44 miliar. AA, yang diduga sebagai kurir, ditahan karena membawa narkoba atas perintah seorang pria berinisial AS yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Adapun tujuan pengiriman narkoba itu adalah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. AA mendapat bayaran Rp 2 juta per bungkus, dengan total upah mencapai Rp 88 juta.
"AA ini hanya kurir, dia disuruh membawa narkoba dari Samarinda oleh lelaki AS ke Kabupaten Pinrang lewat Pelabuhan Parepare. AA diupah Rp 2 juta per bungkus, kalau ditotalkan upahnya Rp 88 juta," tambah Indra.
Kejadian ini merupakan penangkapan narkoba terbesar sepanjang keberadaan Polres Parepare. Sebelumnya, pada 27 Juli 2025, Kapolsek KPN IPTU Suardi juga mengungkap penyelundupan sabu seberat 20 kilogram. Sehingga secara keseluruhan, selama tahun 2025 Polsek KPN Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan total sekitar 64 kilogram.
IPTU Suardi menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini berkat sinergi kuat antara personel KPN dan Polres Parepare.
"Alhamdulillah, ini tidak lepas dari kerjasama tim yang didukung Polres Parepare," ujar Suardi kepada Zonakata.com pada Kamis, 18 September 2025.
Ia menambahkan bahwa pelaku AA akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. "Ancaman hukuman pidananya adalah hukuman mati," tegas Kapolres Parepare.
Operasi penangkapan narkoba ini kembali menegaskan komitmen Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.
**
Posting Komentar