News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Rp 3,6 Miliar di Morowali

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Rp 3,6 Miliar di Morowali



Morowali – Fbinews 

Pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Morowali pada Senin pagi, 22 September 2025, menjadi langkah nyata dalam pemberantasan peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan di lobi Mapolres Morowali dengan menghadirkan para tersangka dan sejumlah pejabat terkait.


Barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari beberapa kasus tindak pidana narkotika, di antaranya pengungkapan pada 3 Agustus 2025 sekitar pukul 19.35 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah. Tersangka dengan inisial AA alias O ditangkap dalam kasus tersebut.




Kasus kedua terjadi di sebuah kamar kos di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi pada 27 Agustus 2025 pukul 23.20 Wita, melibatkan tersangka berinisial MN alias N. Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, dengan ancaman hukuman berat untuk kepemilikan, peredaran, dan penyalahgunaan sabu.


Konferensi pers pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, didampingi Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawa Adi, serta dihadiri perwakilan BNNK Morowali Haswad Adya, dan Kejaksaan Negeri Morowali Mugyadi.


Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil upaya pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Morowali. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat dan instansi terkait untuk bersama melawan narkoba yang dianggapnya sebagai musuh bersama.


"Narkotika adalah ancaman serius bagi kita semua. Saya harap kita dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, keluarga, dan orang terdekat agar menjauhi narkoba. Polres Morowali berkomitmen mengungkap kasus narkoba semaksimal mungkin, namun kami membutuhkan dukungan dari masyarakat dan instansi terkait," tegas Zulkarnain.


Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.061 gram sabu dengan nilai estimasi materi sekitar Rp 3,6 miliar dan sebanyak 15.000 butir obat keras daftar G jenis THD dengan estimasi senilai Rp 75 juta. Dengan demikian, nilai keseluruhan barang bukti mencapai Rp 3,675 miliar.


Kapolres menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan tersebut.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar