News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jaringan Peredaran Narkoba di Jakut Berhasil Diungkap

Jaringan Peredaran Narkoba di Jakut Berhasil Diungkap



Jakarta - Fbinews 

Tim penyidik Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba di Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap tersangka AR alias Amin.


Dalam keterangan resmi pada Senin (29/9/2025), Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, tersangka berperan sebagai kurir. Eko menyebut, tersangka ditangkap saat dalam perjalanan dengan menggunakan mobil, kemarin (28/9) lalu, pukul 16.57 WIB di Jl. Ende RT.8/RW.16, Tj. Priok,Jakarta Utara, Jakarta.


“Dari tersangka disita barang bukti 25 bungkus sabu kemasan teh cina, ekstasi 550 butir, dan lima bungkus kecil diduga Heroin 27 gram brutto, serta 10 buah Liquid Vape Merk PX yang diduga mengandung Etomidate,” ungkap Eko.


Eko menerangkan, pengungkapan berawal dari adanya informasi tim penyidik mengenai sebuah kendaraan roda empat yang mencurigakan. Kemudian dilakukan pengejaran dan memeriksa kendaraan tersebut.


“Pada saat pemeriksaan kendaraan ditemukan 2 tas putih coklat yang berisi diduga narkotika. Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Eko.


lebih lanjut Eko menjelaskan, hasil pemeriksaan kepada tersangka mengungkap bahwa dia disuruh oleh sosok yang kerap dipanggil Om Bos. Tersangka kemudian diinstruksikan mengambil narkoba dengan imbalan Rp5 juta/Kg.


Penyidik juga mengamankan seorang bernama Hartono Wijaya yang berada dalam mobil tersebut. Namun, dia hanya diminta tersangka Amin menjadi sopir.


“Saksi sendiri belum menerima upah apapun dari tersangka,” pungkasnya. 


Eko menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin masif dan beragam modusnya. 


“Kami masih akan melakukan pengejaran terhadap bandar ‘Om Bos’ yang diduga mengendalikan jaringan,” pungkasnya.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar