News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Residivis Penimbun Bio Solar Di Seluma Ditangkap, Ratusan Liter Disita

Residivis Penimbun Bio Solar Di Seluma Ditangkap, Ratusan Liter Disita



Bengkulu - Fbinews 

Polda bengkulu kembali berhasil membongkar kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar di Seluma, Bengkulu. Dari pengungkapan ini, tersangka yang merupakan residivis kasus serupa telah diamankan.


Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, tersangka YA usia 33 tahun warga Lubuk Sahung, kecamatan Sukaraja ini ditangkap tim tindak unit 1 subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu di warung kelontong miliknya dengan barang bukti ratusan liter BBM jenis bio solar.


“Diamankan satu orang, yang saat ini telah ditetapkan tersangka, dugaan tindak penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, jenis bio solar di wilayah hukum Seluma,” kata Andy, Senin (29/9/2025).


Andy menjelaskan bahwa,YA merupakan residivis yang pernah menjalani masa hukuman di penjara pada 2024 lalu, dengan kasus yang sama.


Sementara itu, Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan mengungkap, tersangka ini memperoleh BBM jenis bio solar dari para sopir ekspedisi serta para pengunjal lainnya, dengan harga borongan jerigen 35 liter. Per 35 liter dibeli tersangka Rp. 300 ribu.


“Tersangka membeli 1 jerigen 35 dengan harga Rp.300 ribu dijual kembali dengan dump truk atau pembeli dengan harga Rp. 320 ribu dengan isi jerigen hanya 32 liter,” ungkap Mirza.


Kegiatan ilegal yang dilakoni tersangka ini, lanjut Mirza, telah terjadi lama, diketahui oleh para sopir ekspedisi, dimana warung milik tersangka ini acapkali dijadikan tempat untuk jual beli bio solar. Dan biasanya pengemudi ekspedisi ini mengisi bahan bakar dari wilayah luar Bengkulu yang kemudian dijual ke tersangka.


Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 640 liter BBM jenis Bio solar, satu unit mobil disel jenis minibus, pompa elektrik dan selang.


Atas perbuatannya polisi menjerat tersangka, pasal 55 Undang -Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 lampiran Undang -Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Miliar.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar