Pelaku Pelecehan dan Pencurian di Kos-kosan Palopo Ternyata Residivis
Palopo - Fbinews
Penangkapan terhadap dua pria yang diduga melakukan pencurian sekaligus pelecehan terhadap seorang guru honorer di sebuah kamar kos di Jalan Agatis, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo menjadi akhir dari pelarian mereka. Wakil Kepala Polres Palopo, Kompol Morens, mengungkapkan kejadian ini dalam konferensi pers pada Selasa, 16 September 2025, di ruang lobi Polres Palopo.
Kompol Morens menerangkan, dua pelaku bernama Ilham Basra alias Ballatong (31) dan Muh Resa alias Bolang (19) berhasil diamankan oleh unit Satreskrim. Dalam aksinya, salah satu pelaku bahkan mengancam korban dengan senjata tajam dan berniat melakukan pemerkosaan.
"Satu pelaku sempat menodong korban dengan senjata tajam dan hendak memperkosa korban," jelas Morens.
Ilham ditangkap lebih dulu di Lorong Dermawan, Kecamatan Wara, Palopo, pada Minggu (14/9) malam sekitar pukul 21.00 WITA. Pada hari yang sama, Resa juga ditangkap di Jalan Sungai Rongkong, Kecamatan Wara Utara, pukul 22.00 WITA.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.30 WITA pada hari itu, polisi membawa Ilham ke lokasi guna mencari barang bukti berupa HP dan sepeda motor yang dipakai saat pencurian. Namun, pelaku mencoba mengelak dan hendak melarikan diri. Polisi terpaksa melepaskan satu tembakan yang mengenai betis kaki sebelah kiri pelaku.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, menjelaskan bahwa Ilham merupakan residivis yang bekerja sebagai tukang ojek dan pernah mengantar ke kos wanita korban sebanyak dua kali. Dari situ, Ilham merencanakan pencurian dan mengajak Resa.
"Ilham Basra alias Ballatong adalah residivis yang berprofesi sebagai tukang ojek. Ia pernah melakukan pengantaran ke kos korban sebanyak dua kali, lalu berencana melakukan pencurian bersama Muh Resa," terang Iptu Sahrir.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa keduanya masuk ke kamar kos wanita itu dua kali. Pada kesempatan pertama, mereka mencuri tabung gas, lalu kembali untuk mengambil HP korban. Saat korban yang tertidur mulai sadar dan terlihat memakai pakaian minim, pelaku tergoda dan melakukan pelecehan.
"Pelaku masuk ke kamar korban dua kali; pertama mengambil tabung gas, kemudian kembali mencuri HP. Setelah korban sadar, Ilham mengancam agar tidak berteriak, menyentuh korban, dan mencoba untuk memperkosa," tambah Sahrir.
Kini, kedua tersangka ditahan di Mako Polres Palopo dan dikenai Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, pungkas Kompol Morens.
**

Posting Komentar